KEDUDUKAN BANK TANAH DALAM REFORMA AGRARIA: ANTARA REGULASI DAN IMPLEMENTASI

May Susan Meliala : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Abstract


Bank Tanah merupakan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia sebagai instrumen dalam pengelolaan tanah guna mendukung pembangunan nasional dan reforma agraria. Keberadaan Bank Tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta peraturan pelaksananya. Meskipun secara normatif Bank Tanah memiliki tujuan untuk menjamin ketersediaan tanah bagi kepentingan umum dan redistribusi tanah, dalam praktiknya masih menimbulkan berbagai persoalan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan Bank Tanah dalam kerangka reforma agraria serta mengkaji kesenjangan antara regulasi dan implementasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bank Tanah memiliki posisi strategis dalam reforma agraria, namun implementasinya masih menghadapi tantangan berupa kurangnya transparansi, potensi konflik agraria, serta kecenderungan berpihak pada kepentingan investasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan pengawasan untuk memastikan bahwa Bank Tanah benar-benar mendukung keadilan agraria.

Keywords


Bank Tanah; Reforma Agraria; Pengelolaan Tanah; Konflik Agraria; Kebijakan Pertanahan

Full Text:

PDF

References


Boedi Harsono. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang

Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Universitas Trisakti, 2008.

Eko Budi Santoso. “Keadilan Agraria dalam Perspektif Hukum Pertanahan.” Jurnal

RechtsVinding, Vol. 10 No. 3 (2021).

Eko Budi Santoso. “Konflik Agraria dan Kebijakan Pengelolaan Tanah di Indonesia.”

Jurnal RechtsVinding, Vol. 11 No. 1 (2022).

H. Suyanto. “Peran Bank Tanah dalam Reforma Agraria dan Pembangunan Nasional.”

Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 20 No. 2 (2020).

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Laporan Reforma

Agraria Nasional. Jakarta: ATR/BPN, 2021.

Lutfi Zakaria. “Implikasi Pembentukan Bank Tanah terhadap Kebijakan Pertanahan

Nasional.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 28 No. 1 (2021).

Lutfi Zakaria. “Problematika Implementasi Bank Tanah dalam Sistem Hukum Agraria

Nasional.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 29 No. 2 (2022).

Maria S.W. Sumardjono. “Bank Tanah dan Reforma Agraria di Indonesia.” Mimbar

Hukum, Vol. 31 No. 2 (2019).

Maria S.W. Sumardjono. “Kebijakan Pertanahan dan Tantangan Reforma Agraria di

Indonesia.” Mimbar Hukum, Vol. 32 No. 1 (2020).

Maria S.W. Sumardjono. “Reforma Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam di

Indonesia.” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 40 No. 3 (2010).

Noer Fauzi Rachman. “Bank Tanah dan Reforma Agraria: Antara Harapan dan

Tantangan.” Jurnal Agraria dan Pertanahan, Vol. 7 No. 2 (2022).

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group,

Rina Yuliana. “Digitalisasi Data Pertanahan dan Implikasinya terhadap Kepastian

Hukum.” Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 21 No. 3 (2021).

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan

Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2001.

Sudikno Mertokusumo. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2007.

Urip Santoso. Hukum Agraria: Kajian Komprehensif. Jakarta: Kencana Prenada Media

Group, 2017.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank

Tanah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 109.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.