HUKUM PENGANGKATAN ANAK SEBAGAI INSTRUMEN PERLINDUNGAN ANAK DALAM PRAKTIK ILEGAL PERDAGANGAN ANAK

Lidya Rahmadani Hasibuan, Muhammad Arifin, Farid Wajdi

Abstract


Pengangkatan anak (adopsi) merupakan salah satu instrumen hukum yang bertujuan memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi anak yang kehilangan atau tidak memperoleh pengasuhan yang layak dari orang tua kandungnya. Namun, dalam praktiknya, pengangkatan anak kerap disalahgunakan sebagai modus untuk menutupi praktik ilegal perdagangan anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum pengangkatan anak sebagai instrumen perlindungan anak serta mengidentifikasi celah hukum yang memungkinkan terjadinya penyimpangan dalam praktik tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, pengangkatan anak di Indonesia telah diatur dalam berbagai regulasi yang menekankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child), transparansi, serta pengawasan oleh lembaga yang berwenang. Namun demikian, masih terdapat kelemahan dalam implementasi, khususnya terkait pengawasan, validasi data, serta koordinasi antarinstansi. Celah tersebut dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan praktik perdagangan anak dengan berkedok adopsi, baik melalui jalur informal maupun pemalsuan dokumen. Konstruksi hukum yang ideal dalam pengangkatan anak harus menekankan pada penguatan sistem verifikasi, peningkatan peran lembaga sosial, serta penerapan sanksi tegas terhadap pelanggaran. Selain itu, diperlukan harmonisasi regulasi dan peningkatan kesadaran masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Dengan demikian, pengangkatan anak dapat berfungsi secara optimal sebagai instrumen perlindungan anak, bukan sebagai sarana eksploitasi.

Full Text:

PDF

References


Adnan Hilman Arifin dan Elan Jaelani. “Pengangkatan Anak WNI oleh WNA dalam

Perspektif Hukum Perdata Internasional.” Causa: Jurnal Hukum dan

Kewarganegaraan. Bandung: Universitas Tidar.

Bagong Suyanto. Masalah Sosial Anak. Jakarta: Kencana, 2010.

Barda Nawawi Arief. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana.

Jakarta: Kencana, 2010.

Iin Ratna Sumirat dan Muhamad Wahyudin. “Hukum Anak Angkat dalam Perspektif

Islam dan Hukum Positif.” Jurnal Studi Gender dan Anak. Curup: IAIN Curup,

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Laporan Tahunan Perlindungan Anak.

Marlina. Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2012.

Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 110/HUK/2009 tentang Persyaratan

Pengangkatan Anak.

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan

Pengangkatan Anak.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank

Tanah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan

Pengangkatan Anak.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan

Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Jakarta: Sekretariat Negara.

Rika Saraswati. Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti,

Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.

Sholehuddin. Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2013.

Soerjono Soekanto. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja

Grafindo Persada, 2008.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan

Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.

UNICEF. Child Trafficking and Exploitation. 2020.

Universal Declaration of Human Rights (UDHR), 1948


Refbacks

  • There are currently no refbacks.