PERAN BPN SEBAGAI MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH

Dwicahyo Widodo, Helfida Meidira, Luthfiyah Annisa Siregar, Prita Zola, Onny Medaline

Abstract


Sengketa tanah merupakan permasalahan kompleks yang sering terjadi di Indonesia, menghambat pembangunan dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki peran penting dalam penyelesaian sengketa tanah, salah satunya sebagai mediator. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas BPN sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa tanah, mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi keberhasilan mediasi, serta memberikan rekomendasi untuk meningkatkan peran BPN dalam penyelesaian sengketa tanah. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris, dengan pengumpulan data melalui studi dokumen, wawancara, dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPN telah berperan aktif sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa tanah, namun efektivitasnya masih bervariasi tergantung pada kompleksitas sengketa, kualitas mediator, dan dukungan para pihak yang bersengketa. Faktor-faktor yang memengaruhi keberhasilan mediasi antara lain adalah komunikasi yang efektif, itikad baik para pihak, dan pemahaman yang mendalam tentang hukum pertanahan. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kompetensi mediator BPN, penguatan koordinasi dengan instansi terkait, serta sosialisasi yang lebih intensif mengenai mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa tanah yang efektif dan efisien.

Full Text:

PDF

References


Boedi Harsono. Hukum Agraria Indonesia: Himpunan Peraturan Hukum Tanah. Jakarta:

Djambatan, 1992.

Boedi Harsono. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang

Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan, 2003.

Bush, R. A. B., & Folger, J. P. The Promise of Mediation: The Transformative Approach

to Conflict. New York: John Wiley & Sons, 2005.

Goldberg, S. B., Sander, F. E. A., Rogers, N. P., & Cole, S. R. Dispute Resolution:

Negotiation, Mediation, and Other Processes. New York: Aspen Law & Business,

Harsono, B. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Djambatan.

Mertokusumo, S. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 2011.

Moore, C. W. The Mediation Process: Practical Strategies for Resolving Conflict. San

Francisco: John Wiley & Sons, 2014.

M. Syukran Yamin Lubis. “Jual Beli Hak Milik Atas Tanah yang Dibebani Hak

Tanggungan.” Jurnal Kajian Hukum, Vol. 5 No. 2 (2024).

Onny Medaline. “Legalisasi Aset Tanah Transmigrasi dalam Rangka Penguatan Reforma

Agraria di Sumatera Utara.” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, Vol. 10 No. 1

(2023).

Rahmadi, T. Mediasi: Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Jakarta: RajaGrafindo

Persada, 2010.

Santoso, U. Hukum Agraria. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012.

Sihombing, J. Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi. Jakarta: Sinar Grafika,

Sutedi, A. Penyelesaian Sengketa Tanah. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2012.

Ulimaz, I. Hukum Pertanahan. Malang: Setara Press, 2019.

Wiratraman, H. P. Konflik Agraria di Indonesia: Akar Masalah dan Solusi. Yogyakarta:

Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2017.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.