IMPLIKASI HUKUM PELANGGARAN ASAS NASIONALITAS DALAM KEPEMILIKAN TANAH OLEH WARGA NEGARA ASING (WNA) DI INDONESIA

Jerri Rivaldo Alamsyah, Rizki Fajar Ananda, Ismi Nadila Haya Marbun, Anggi Febriana, Onny Medaline

Abstract


Akibat hukum pelanggaran asas nasionalitas dalam kepemilikan tanah oleh Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia. Asas nasionalitas merupakan salah satu pilar fundamental dalam hukum agraria Indonesia yang diatur dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menyatakan bahwa hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat mempunyai hak milik atas tanah. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai bentuk pelanggaran terhadap asas ini, terutama melalui skema perjanjian nominee (pinjam nama) yang dilakukan WNA untuk menguasai tanah dengan status hak milik. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) pengaturan asas nasionalitas dalam kepemilikan tanah di Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 21 ayat (1) UUPA, dengan memberikan hak terbatas bagi WNA berupa hak pakai dan hak sewa; (2) bentuk pelanggaran asas nasionalitas yang paling marak adalah perjanjian nominee yang merupakan penyelundupan hukum (fraus legis), dengan modus operandi berupa akta kuasa menjual yang tidak dapat ditarik kembali, perjanjian pengikatan jual beli, serta penguasaan pulau-pulau kecil dan perkawinan campuran; (3) akibat hukum dari pelanggaran tersebut meliputi batal demi hukumnya perjanjian nominee, hapusnya hak milik dan jatuhnya tanah kepada negara, tidak adanya perlindungan hukum bagi WNA, serta sanksi terhadap notaris dan WNI nominee. Pada tingkat makro, praktik nominee mengancam ketahanan nasional dalam aspek kedaulatan, ekonomi, pangan, dan sosial budaya. Penelitian ini merekomendasikan perlunya revisi UUPA dengan menambahkan sanksi pidana eksplisit bagi praktik nominee, penguatan pengawasan terhadap notaris oleh Majelis Pengawas Notaris, penyusunan prosedur operasional standar eksekusi tanah jatuh kepada negara oleh Badan Pertanahan Nasional, serta peningkatan koordinasi antara instansi kependudukan, keimigrasian, dan pertanahan.

Keywords


Asas Nasionalitas, Hak Milik Atas Tanah, Warga Negara Asing, Perjanjian Nominee, Akibat Hukum, Penyelundupan Hukum

Full Text:

PDF

References


Ainun Kusuma Dewi, "Ketahanan Nasional dan Penguasaan Tanah oleh Warga Negara

Asing di Bali: Tantangan dan Solusi," Jurnal Universitas Negeri Semarang (2025),

https://doi.org/10.15294/llrq.v11i3.23534.

Anita D.A. Kolopaking, 2013, Penyelundupan Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah di

Indonesia, Bandung: Alumni.

Ayura Monica Zandra, dan Reni Anggriani. "Upaya Kepemilikan Hak Milik Atas

Tanah Bagi WNA di Indonesia Melalui Perjanjian Nominee." Proceedings of

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Graduate Conference Vol. 1 No. 1 (2024):

-161.

Endang Lestari, I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, dan Rachma Indriyani, "Analisis

Yuridis Pengaturan Pemilikan Satuan Rumah Susun Bagi Warga Negara Asing

Setelah Berlakunya UU No. 6 Tahun 2023," Seminar Nasional Hukum Ilmu Sosial

dan Ilmu Politik (2024), https://doi.org/10.33830/semnasip.v1i1.3033

Komang Adisena, “Perjanjian Nominee Sebagai Penyeludupan Hukum Dalam

Kepemilikan Tanah Oleh WNA: Analisis Yuridis Terhadap Putusan Pn Denpasar”,

Private Law, Volume 6, No. 1. (2026): 312-322.

Maria S.W. Sumardjono, 2005, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan

Implementasi, Jakarta: Kompas.

Martin Roestamy, 2011, Konsep-Konsep Hukum Kepemilikan Properti Bagi Asing

Dihubungkan Dengan Hukum Pertanahan, Bandung: Alumni.

Nicolaus Rakhel Danny Cesario, Arkham Rizki Ramadhan, dan Marcelino Andhika

Danindra, "Analisis Yuridis Status Hak Kepemilikan Tanah Bagi WNI dalam

Pernikahan Dengan WNA," Jurnal Notary Law Universitas Sebelas Maret (2025).

Onny Medaline, et.al, “Penataan Aset Dan Akses Dalam Meningkatkan Kesejahteraan

Masyarakat Melalui Pendaftaran Lahan Sistemik Lengkap,” RECTUM, Volume 4,

No. 1. (2022) : 283.

Ramlan, et.al, 2023, Metode Penelitian Hukum Dalam Pembuatan Karya Ilmiah,

Medan: UMSU Press.

Rifqinizamy: “Kekosongan Hukum Picu WNA Kuasai Pulau, Regulasi Harus Tegas,"

JDIH

DPR

RI,

Juli

,

https://jdih.dpr.go.id/berita/detail/id/57256/t/Rifqinizamy%3A+Kekosongan+Huk

um+Picu+WNA+Kuasai+Pulau%2C+Regulasi+Harus+Tegas.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.