KEBIJAKAN HUKUM DALAM PENANGGULANGAN JUDI ONLINE DAN URGENSINYA TERHADAP PERLINDUNGAN PEREMPUAN DI INDONESIA

Dina Armi Lubis, Nelvi Tantia, Rahma Tamba

Abstract


Judi online atau yang dikenal sebagai judol telah menjadi fenomena yang semakin mengkhawatirkan di Indonesia seiring dengan perkembangan teknologi digital. Secara normatif, kebijakan hukum di Indonesia telah melarang segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun berbasis elektronik melalui berbagai peraturan seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, dalam praktiknya, implementasi kebijakan tersebut masih menghadapi berbagai kendala sehingga belum berjalan secara efektif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan hukum dalam penanggulangan judi online serta mengkaji urgensinya terhadap perlindungan perempuan di Indonesia dalam perspektif politik hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap judi online masih menghadapi hambatan, seperti karakteristik kejahatan yang bersifat transnasional, lemahnya koordinasi antar lembaga, serta keterbatasan dalam pengawasan transaksi digital. Selain itu, dampak judi online juga berpengaruh terhadap perempuan sebagai kelompok rentan, terutama dalam bentuk tekanan ekonomi, konflik rumah tangga, hingga risiko kekerasan dalam rumah tangga. Politik hukum memiliki peran penting dalam meningkatkan efektivitas kebijakan melalui penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, kerja sama internasional, serta pendekatan preventif melalui edukasi masyarakat. Dengan demikian, diperlukan kebijakan hukum yang lebih adaptif, terintegrasi, dan responsif gender agar penanggulangan judi online dapat berjalan lebih efektif sekaligus memberikan perlindungan yang optimal terhadap perempuan.

Keywords


Implementasi, Kebijakan Hukum, Judi Online, Politik Hukum, Perlindungan Perempuan

Full Text:

PDF

References


Ariyanto, Yogi Wahyu Budi dan Budi Hermawan Ibrahim. “Penegakan Hukum Kasus

Judi Online di Indonesia.” Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora,

Vol. 2 No. 9 (2024).

Alya Fadillah Salma, Lita Hidayatun Najah Barokah, dan Muhammad Khoirudin Bagas.

“Masyarakat dan Judi Online: Menemukan Keseimbangan Melalui Kegiatan

Positif.” Jurnal Pengabdian Olahraga Indonesia, Vol. 1 No. 1 (2025).

Adhyasta Dirgantara dan Ihsanuddin. “Menkominfo Klaim Blokir 800.000 Situs Judi

Online, DPR Bingung Transaksinya Masih Tinggi.” Kompas Nasional, 10 Juni

Isna Rifka Sri Rahayu dan Aprillia Ika. “Kominfo Telah Putus Akses 1,91 Juta Konten

Judi Online Sejak 2023.” Kompas Money, 24 Mei 2024.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 303 tentang Perjudian.

Nasisca Fitria Juhara, Mia Amalia, dan Aji Mulyana. “Efektivitas Penegakan Hukum

terhadap Judi Online di Indonesia: Analisis Yuridis dan Sosiologis.” Journal of

Contemporary Law Studies, Vol. 2 No. 2 (2025).

Novianti Setuningsih. “Maraknya Judi Online di Tengah Gagalnya Program

Kesejahteraan dan Penegakan Hukum.” Kompas Nasional, 19 Juni 2024.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan Analisis Transaksi

Keuangan Terkait Judi Online di Indonesia. 2024.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan

Transaksi Elektronik.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua

atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi

Elektronik.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan

Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Rumondang Naibaho. “Berantas Judi Online, Bareskrim Ajukan Blokir 52 Ribu Situs

Konten ke Kominfo.” detikNews, 8 Oktober 2024.

Sarah Nurul Fatimah, Lia Shafira Arliuanty, dan Eni Utami. “Judi Online dan Dampaknya

Terhadap Keberfungsian Sosial Keluarga.” Jurnal Ilmiah Rehabilitasi Sosial

(Rehsos), Vol. 7 No. 1 (2025).

Sartika Dewi, Farhan Asyhadi, Lia Amaliya, Zarisnov Arafat, dan Imas Rosidawati.

“Implementasi Kebijakan Hukum dalam Pemberantasan Judi Online di Indonesia

Ditinjau dari Perspektif Politik Hukum.” CENDEKIA: Jurnal Hukum, Sosial &

Humaniora, Vol. 3 No. 2 (2025).

Sriyana. “Judi Online: Dampak Sosial, Ekonomi, dan Psikologis di Era Digital.” Jurnal

Sociopolitico, Vol. 7 No. 1 (2025).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas

UU ITE.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan

Transaksi Elektronik.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.