PENDEKATAN HUKUM HOLISTIK BERBASIS TEORI PENA DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DARI HASIL JUDI ONLINE

Agustina Agustina, Ryo Liwamto

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk membahas secara mendalam pengaturan sanksi hukum dan pola TPPU dalam praktik judi online, serta mengkaji secara komprehensif implementasi Teori PENA dalam menanggulangi TPPU dari hasil judi online. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, yang membahas gejala dan permasalahan hukum yang ada serta mengujinya berdasarkan peraturan perundang-undangan maupun norma hukum yang berlaku. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pola TPPU dalam praktik judi online memiliki karakter yang sistematis dan terstruktur, dimulai dari tahap penempatan (placement), pelapisan (layering), hingga integrasi (integration). Pengaturan sanksi hukum TPPU dari judi online diatur dalam Pasal 426 dan Pasal 427 KUHP, Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.Implementasi Teori PENA dalam menanggulangi TPPU yang bersumber dari judi online menegaskan pentingnya pendekatan yang komprehensif, terpadu, dan berkelanjutan. Teori PENA yang menitikberatkan pada upaya preventif, edukatif, normatif, dan represif relevan dalam merespons kompleksitas kejahatan modern yang tidak hanya berdimensi hukum, tetapi juga teknologi, ekonomi, dan sosial.

Keywords


TPPU, Judi Online, Teori PENA, Cyber Crime

Full Text:

PDF

References


Aulia, “Cyber Crime dan Tantangan Penegakan Hukum di Era Digital di Indonesia,”

Jurnal Hukum dan Teknologi, Vol. 6 No. 2 (2025).

Elfaza, “Dampak Sosial Ekonomi Judi Online terhadap Masyarakat Indonesia,” Jurnal

Ekonomi dan Kebijakan Publik, Vol. 12 No. 1 (2021).

Ferly, “Pengaruh Judi Online terhadap Produktivitas Tenaga Kerja di Indonesia,” Jurnal

Ilmu Sosial dan Humaniora, Vol. 9 No. 3 (2023).

Himawan, “Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Perspektif Kejahatan Digital,” Jurnal

Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 32 No. 1 (2025).

Raihan dkk., “Layering dalam Tindak Pidana Pencucian Uang pada Kejahatan Digital,”

Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, Vol. 10 No. 1 (2021).

Rizki dkk., “Integrasi Dana Hasil Kejahatan dalam Sistem Ekonomi Legal,” Jurnal Ilmu

Hukum dan Perbankan, Vol. 8 No. 3 (2025).

Milen dkk., “Modus Operandi Judi Online sebagai Sarana Pencucian Uang di Indonesia,”

Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 9 No. 2 (2025).

Nugroho dkk., “Transnational Organized Crime dalam Praktik Judi Online dan Pencucian

Uang,” Jurnal Hukum Internasional, Vol. 7 No. 1 (2023).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.