ANALISIS YURIDIS PENERAPAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG TERHADAP KEJAHATAN PERJUDIAN DIGITAL

Mario Yusak Sijabat, Zakwan Hilmi Sipahutar, Abdu Rofi Dzakwan

Abstract


Perjudian digital merupakan salah satu dari sekian banyak jenis kejahatan baru yang muncul sebagai akibat perkembangan teknologi informasi. Kejahatan ini berpotensi digunakan sebagai cara untuk menyembunyikan hasil kejahatan melalui teknik pencucian uang. Karena pelaku dapat menggunakan sistem keuangan digital untuk menyembunyikan sumber uang yang diperoleh melalui perjudian ilegal, perkembangan ini menghadirkan tantangan signifikan bagi penegak hukum. Berdasarkan hukum dan peraturan yang relevan di Indonesia, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan pencucian uang untuk kejahatan yang melibatkan perjudian digital dan menyelidiki tanggung jawab pidana serta landasan hukum pelaku. Dengan meninjau berbagai sumber hukum primer dan sekunder, penelitian hukum normatif dengan perspektif regulasi dan pendekatan kontekstual merupakan metodologi penelitian yang digunakan. Temuan menunjukkan bahwa kejahatan yang melibatkan perjudian digital dapat diklasifikasikan sebagai kejahatan predikat, yang memungkinkan penerapan hukum pencucian uang kepada pelaku yang terbukti menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatan. Selain itu, masih terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi penegak hukum dalam memerangi kejahatan ini, termasuk kerumitan transaksi keuangan digital, kecepatan perkembangan teknologi, dan kelangkaan fasilitas penegak hukum. Oleh karena itu, untuk menghentikan dan mencegah anggota dari berpartisipasi dalam kegiatan pencucian uang yang berasal dari kejahatan yang melibatkan perjudian digital, diperlukan kerja sama yang lebih erat antara aparat penegak hukum dan pembatasan yang lebih ketat.

Keywords


Tindak Pidana Pencucian Uang, Perjudian Digital, Kejahatan Siber

Full Text:

PDF

References


Aal Lukmanul dan Abraham Yazdi. 2015. “Tindak Pidana Pencucian Uang dan

Modusnya dalam Perspektif Hukum Bisnis”. Jurnal De’Rechstaat, Vol 1 No. 1.

Kesuma, R. D. Penegakan Hukum Perjudian Online di Indonesia: Tantangan dan Solusi.

Jurnal Exact: Journal of Excellent Academic Community, 1(1), 34-52.

Kurniawan, I. (2012). Perkembangan Tindak Pidana Pencucian Uang (Money

Laundering) dan Dampaknya Terhadap Sektor Ekonomi dan Bisnis. Jurnal Ilmu

Hukum Riau, 3(2), 9139.

Marcy Malando. 2011. “Tinjauan Yuridis Pembuktian Kasus Perjudian Sepak Bola Via

Internet”. DIH Jurnal Ilmu Hukum, Vol 7 No.14 Surabaya. Universitas 17 Agustus

Nasution Bismar, Rezim Anti Money Laundering, Book’s Terrance &Library,Bandung,

, hlm 21.

R. Wiyono. 2014. Pembahasan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak

Pidana Pencucian Uang. Jakarta: Sinar Grafika.

Satrya, A., Nugroho, B., & Supolo, S. (2022). Tindak Pidana Pencucian Uang Terhadap

Perjudian Online.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.