ANALISIS HUKUM DAN DAMPAK PENUNDAAN PEMBAGIAN WARIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Firlya Salsabila Zen : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara , Irghi Imran Amry : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara , Fikri Ziddan Rufi’i : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan hukum Islam terhadap praktik penundaan pembagian warisan serta mengidentifikasi implikasi yang timbul dari praktik tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan yang berguna untuk mendapatkan landasan teori dengan mengkaji dan mempelajari hukum Islam, literatur ilmiah, serta bahan hukum lain yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian warisan pada dasarnya merupakan pelaksanaan hak keperdataan ahli waris yang seharusnya dilakukan setelah kewajiban pewaris diselesaikan sesuai ketentuan syariat. Penundaan pembagian waris tanpa dasar yang dibenarkan berpotensi bertentangan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam kewarisan Islam. Praktik tersebut juga dapat menimbulkan berbagai konsekuensi, baik berupa potensi sengketa antar ahli waris, berkurangnya nilai manfaat harta peninggalan, terganggunya relasi kekeluargaan, maupun persoalan administratif terkait penguasaan dan pengelolaan harta warisan. Dalam perspektif hukum Islam, ketepatan pelaksanaan pembagian waris memiliki peran penting dalam menjaga hak para ahli waris, mewujudkan kemaslahatan, serta mencegah timbulnya konflik di kemudian hari. Oleh karena itu, pelaksanaan pembagian waris sesuai ketentuan syariat menjadi penting untuk menjamin terwujudnya keadilan dan tertib hukum dalam keluarga

Keywords


Pembagian Waris, Hukum Waris Islam, Harta Warisan, Penundaan

Full Text:

PDF

References


Abta, A., & Syakur, D. A. (2005). Ilmu waris alfaraid. Hikmah Perdana.

Aksin, N., Waliyansyah, R. R., & Saputro, N. D. (2020). Sistem pakar pembagian harta

waris menurut hukum Islam. Walisongo Journal of Information Technology, 2(2),

–124.

Ali, Z. (2008). Pelaksanaan hukum waris di Indonesia. Sinar Grafika.

Al-Juhainiy, K. M. (1433 H). Hidayatul warits syarh bidayatil mawaarits (W. bin

‘Abdissalam bin Baaliy, Syarh).

Al-Suyuthi, J. (1995). Kanz al-raghibin ‘ala syarh minhaj al-thalibin (Jilid III). Dar al

Kutub al-Islamiyah.

Al-Zuhaili, W. (n.d.). Fiqh al-Islam wa adillatuhu (Jilid X). Dar al-Fikr.

Buya Yahya. (2026). Menunda pembagian waris, apakah dosa? [Video]. YouTube.

https://www.youtube.com/watch?v=7aBbWLvAFn8

Dinda Andini Putri, dkk. (2023). Kaidah al-amar wa an-nahyi: Metode memahami Al

Qur’an. Jurnal Ilmiah Keislaman, 9(1), 30.

Hadaiyatullah, S. S., Marlina, S., Munadi, H., & Rambe, L. (2025). Analisis sosiologi

hukum atas penundaan pembagian warisan dalam masyarakat. I’tiqadiah: Jurnal

Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan, 2(3), 168–181.

Hanbal, I. A. bin M. (2011). Musnad al-kabir. Pustaka Azzam.

Harahap, M. Y. (2018). Hukum waris Islam. Sinar Grafika.

Ichsan, M., & Dewi, E. (2023). Reformulasi hukum wasiat wajibah di Indonesia. Jurnal

Studi Hukum Islam, 12(1), 70.

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [KUHPerdata], Pasal 830–1130.

Indonesia. Kompilasi Hukum Islam, Pasal 171–214.

Isnina, I. (2025). Tinjauan hukum Islam terhadap penundaan pembagian warisan oleh ahli

waris. Dalam Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi (Vol. 4, No.1, pp.

–100).

Jakfar, T. M., Achyar, G., & Rizqy, D. F. (2022). Dampak penundaan pembagian harta

warisan di Kecamatan Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar. (Jika ini dijadikan

jurnal, pindah ke bagian jurnal).

Jakfar, T. M., Achyar, G., & Rizqy, D. F. (2022). Dampak penundaan pembagian harta

warisan di Kecamatan Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar. El-Hadhanah:

Indonesian Journal of Family Law and Islamic Law, 2(2), 110–128.

Mahkamah Agung. (2011). Himpunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan

dengan Kompilasi Hukum Islam dengan pengertian dalam pembahasannya.

Mahkamah Agung.

Mardila, A., Shesa, L., & Agustian, T. (2022). Penyelesaian hukum Islam mengenai

penundaan pembagian harta warisan (Studi kasus di Desa Dharma Sakti Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan)

(Doctoral dissertation, IAIN Curup).

Muhammad Abduh. (2021). Analisis hukum terhadap tradisi penundaan pembagian harta

warisan kepada ahli warisnya. Jurnal Khuluqiyyah, 3(2), 56.

Nasution, N. (2023). Penundaan pembagian harta warisan di Desa Morang Kecamatan

Batang Onang dalam perspektif hukum Islam (Doctoral dissertation, UIN Syekh

Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan).

Nawawi, M. (2016). Pengantar hukum kewarisan Islam. Pustaka Radja.

Nisa, K., & Hasanah, U. (2025). Penundaan pembagian harta warisan: Studi kasus

terhadap pengaruh keberadaan salah satu orang tua yang masih hidup dalam

proses pembagian di Kabupaten Batu Bara. Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan

Dakwah, 14(2), 111–120.

Nurhidayat, R. (2023). Tertunda pembagian harta waris kepada ahli waris studi di Desa

Cipatujah. Ahwaluna Jurnal Hukum Keluarga Islam, 3(1), 187.

Soeroso. (2010). Perbandingan hukum perdata. Sinar Grafika.

Subekti. (2005). Pokok-pokok hukum perdata. Intermasa.

Sudarsono. (2002). Hukum waris dan wasiat menurut Islam dan Kompilasi Hukum Islam.

Rineka Cipta.

Tilarsono, B. E., Yaqin, H., & Amri, A. (2022). Tinjauan hukum waris Islam dalam

penundaan pembagian harta warisan (Studi kasus di Kelurahan Koya Timur,

Distrik Muara Tami, Kota Jayapura). Al-Aqwal: Jurnal Kajian Hukum Islam,

(1), 17–35.

Wignjodipoero, S. (1995). Pengantar dan asas-asas hukum adat. Rajawali Pers.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.