KONFLIK HUKUM WARIS ISLAM DAN ADAT BATAK TOBA: DISKRIMINASI PEREMPUAN YANG TERPINGGIRKAN DARI WARISAN

Urfina Agustina, Maudy Azzahra S, Oktavia Amanda Fahmi

Abstract


Penelitian ini mengkaji konflik antara hukum waris Islam dan hukum adat Batak Toba dalam hal diskriminasi terhadap perempuan yang terpinggirkan dari hak warisan. Masyarakat Batak Toba menganut sistem kekerabatan patrilineal yang secara tradisional hanya memberikan hak waris kepada anak laki-laki, sedangkan hukum waris Islam mengakui hak perempuan atas bagian warisan meskipun lebih kecil dibandingkan laki laki. Konflik normatif antara kedua sistem hukum ini menciptakan ketidakpastian hukum dan memperkuat marginalisasi perempuan dalam konteks pewarisan harta keluarga. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pewarisan adat Batak Toba seringkali mengesampingkan hak perempuan yang secara eksplisit dijamin oleh hukum Islam. Ketiadaan harmonisasi yang memadai antara hukum adat dan hukum nasional menyebabkan perempuan Batak Toba rentan kehilangan hak warisnya. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip kesetaraan gender dan nondiskriminasi yang dijamin oleh konstitusi Indonesia serta instrumen hak asasi manusia internasional. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan reformasi hukum yang mengintegrasikan prinsip prinsip keadilan gender dalam sistem hukum waris di Indonesia, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat Batak Toba mengenai hak-hak perempuan dalam hukum waris Islam.

Keywords


hukum waris Islam, hukum adat Batak Toba, diskriminasi perempuan, patrilineal, kesetaraan gende

Full Text:

PDF

References


Aisyah, N., & Novia. (2022). Keberadaan hukum waris adat dalam pembagian warisan

pada masyarakat adat Batak Toba Sumatera Utara. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum,

(1).

Ash-Shabuni, M. A. (2007). Pembagian waris menurut Islam. Jakarta: Gema Insani.

Burhanuddin, M. (2025). Penerapan hukum waris Islam: Analisis prinsip, tantangan, dan

efektivitas mediasi dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Agama. Maliki

Interdisciplinary Journal (MIJ), 3(4).

Claudia, Y., Sinaga, C. A., & Jeane. (2023). Hak waris & kedudukan perempuan dalam

adat Batak Toba ditinjau dari Keputusan MA. No. 179 K/SIP/1961. Civilia:

Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(3).

Daniel, D. R. S., et al. (2024). Akibat hukum pembagian warisan terhadap anak

perempuan menurut hukum adat Batak Toba dan hukum Islam. Journal on

Education, 6(4).

Ester, Y. S., Zannah, M., & Syafriana, R. (2024). Perbandingan sistem pembagian

warisan dalam waris perdata, waris Islam dan waris adat (Batak Toba). Bulletin

Konstitusi, 5(2).

Julius, L., Sudirman, M., & Djaja, B. (2025). Analisis normatif terhadap hak waris

perempuan dalam perspektif hukum Islam, hukum adat dan hukum perdata di

Indonesia. Desentralisasi: Jurnal Hukum, Kebijakan Publik, dan Pemerintahan,

(3).

A.

Khayati, S. (2023). Pembagian harta warisan berdasarkan metode hukum waris Islam dan

Kompilasi Hukum Islam. Arus: Jurnal Sosial dan Humaniora, 3(1)

Mirsa,

(2024). Hukum adat & antropologi. Medan: Pustaka Prima

Naiborhu, T. M., & Habibi, A. (2025). Sistem kewarisan patrilineal dalam

perspektif hukum Islam (studi kasus masyarakat Batak di Deli Serdang, Sumatera

Utara). Al-Usariyah: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 3(3)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.