KONFLIK HUKUM WARIS ISLAM DAN ADAT BATAK TOBA: DISKRIMINASI PEREMPUAN YANG TERPINGGIRKAN DARI WARISAN
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Aisyah, N., & Novia. (2022). Keberadaan hukum waris adat dalam pembagian warisan
pada masyarakat adat Batak Toba Sumatera Utara. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum,
(1).
Ash-Shabuni, M. A. (2007). Pembagian waris menurut Islam. Jakarta: Gema Insani.
Burhanuddin, M. (2025). Penerapan hukum waris Islam: Analisis prinsip, tantangan, dan
efektivitas mediasi dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Agama. Maliki
Interdisciplinary Journal (MIJ), 3(4).
Claudia, Y., Sinaga, C. A., & Jeane. (2023). Hak waris & kedudukan perempuan dalam
adat Batak Toba ditinjau dari Keputusan MA. No. 179 K/SIP/1961. Civilia:
Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(3).
Daniel, D. R. S., et al. (2024). Akibat hukum pembagian warisan terhadap anak
perempuan menurut hukum adat Batak Toba dan hukum Islam. Journal on
Education, 6(4).
Ester, Y. S., Zannah, M., & Syafriana, R. (2024). Perbandingan sistem pembagian
warisan dalam waris perdata, waris Islam dan waris adat (Batak Toba). Bulletin
Konstitusi, 5(2).
Julius, L., Sudirman, M., & Djaja, B. (2025). Analisis normatif terhadap hak waris
perempuan dalam perspektif hukum Islam, hukum adat dan hukum perdata di
Indonesia. Desentralisasi: Jurnal Hukum, Kebijakan Publik, dan Pemerintahan,
(3).
A.
Khayati, S. (2023). Pembagian harta warisan berdasarkan metode hukum waris Islam dan
Kompilasi Hukum Islam. Arus: Jurnal Sosial dan Humaniora, 3(1)
Mirsa,
(2024). Hukum adat & antropologi. Medan: Pustaka Prima
Naiborhu, T. M., & Habibi, A. (2025). Sistem kewarisan patrilineal dalam
perspektif hukum Islam (studi kasus masyarakat Batak di Deli Serdang, Sumatera
Utara). Al-Usariyah: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 3(3)
Refbacks
- There are currently no refbacks.