TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG SEBAGAI INSTRUMEN PEMBERANTASAN JUDI ONLINE DI INDONESIA

Martini Martini, Evy Febryani

Abstract


Perkembangan teknologi informasi telah mendorong munculnya berbagai bentuk kejahatan berbasis digital, salah satunya adalah judi online. Fenomena ini tidak hanya berdampak pada dimensi sosial dan ekonomi masyarakat, tetapi juga berkaitan erat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai kejahatan lanjutan (follow-up crime). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran TPPU sebagai instrumen hukum dalam pemberantasan judi online di Indonesia, sekaligus mengidentifikasi kendala yang dihadapi aparat penegak hukum dalam implementasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang secara sinergis dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat memperkuat upaya pemberantasan judi online melalui penelusuran, pembekuan, dan penyitaan aset hasil kejahatan. Pendekatan follow the money terbukti lebih efektif dalam memutus jaringan kejahatan terorganisir dibandingkan penegakan hukum pidana konvensional semata. Namun, masih terdapat kendala signifikan dalam implementasinya, meliputi penggunaan teknologi transaksi digital yang sulit dilacak, sifat lintas yurisdiksi judi online, keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum di bidang kejahatan siber, serta minimnya kerja sama internasional yang efektif.

Keywords


tindak pidana pencucian uang, judi online, pemberantasan kejahatan siber, follow the money, yuridis normatif

Full Text:

PDF

References


Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak

Pidana Pencucian Uang.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Peraturan PPATK Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pihak Pelapor.

Arief, Barda Nawawi. (2001). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana

dalam Penanggulangan Kejahatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Arief, Barda Nawawi. (2006). Tindak Pidana Mayantara: Perkembangan Kajian Cyber

Crime di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Gilmore, William C. (2011). Dirty Money: The Evolution of Money Laundering Counter

Measures (4th ed.). Strasbourg: Council of Europe Publishing.

Levi, Michael & Reuter, Peter. (2006). Money Laundering. Crime and Justice: A Review

of Research, 34(1), 289-375. Chicago: University of Chicago Press.

Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Soekanto, Soerjono. (1983). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum.

Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Anwar, M. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Judi Online di Indonesia dalam

Perspektif Hukum Pidana. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 52(1), 45-67.

Prihandoyo, C. (2021). Rezim Anti Pencucian Uang sebagai Instrumen Pemberantasan

Kejahatan Terorganisir. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(3), 201-220.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.