TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG SEBAGAI INSTRUMEN PEMBERANTASAN JUDI ONLINE DI INDONESIA
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Peraturan PPATK Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pihak Pelapor.
Arief, Barda Nawawi. (2001). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana
dalam Penanggulangan Kejahatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Arief, Barda Nawawi. (2006). Tindak Pidana Mayantara: Perkembangan Kajian Cyber
Crime di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Gilmore, William C. (2011). Dirty Money: The Evolution of Money Laundering Counter
Measures (4th ed.). Strasbourg: Council of Europe Publishing.
Levi, Michael & Reuter, Peter. (2006). Money Laundering. Crime and Justice: A Review
of Research, 34(1), 289-375. Chicago: University of Chicago Press.
Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Soekanto, Soerjono. (1983). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum.
Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Anwar, M. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Judi Online di Indonesia dalam
Perspektif Hukum Pidana. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 52(1), 45-67.
Prihandoyo, C. (2021). Rezim Anti Pencucian Uang sebagai Instrumen Pemberantasan
Kejahatan Terorganisir. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(3), 201-220.
Refbacks
- There are currently no refbacks.