CORPORATE CRIMINAL LIABILITY DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH DI INDONESIA

Rasina Padeni Nasution

Abstract


Perkembangan aktivitas ekonomi modern menempatkan korporasi, termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sebagai aktor strategis yang tidak hanya berperan dalam sektor bisnis, tetapi juga berpotensi terlibat dalam tindak pidana korupsi. Dalam konteks ini, konsep corporate criminal liability menjadi penting untuk memastikan pertanggungjawaban korporasi sebagai subjek hukum pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep corporate criminal liability dalam sistem hukum Indonesia, mengkaji karakteristik BUMD sebagai subjek hukum dalam tindak pidana korupsi, serta mengevaluasi penerapannya dalam praktik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, yang didukung oleh data sekunder melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif korporasi telah diakui sebagai subjek hukum pidana, termasuk BUMD yang memiliki karakteristik hibrida antara entitas bisnis dan instrumen publik. Namun, dalam praktiknya, penerapan corporate criminal liability masih menghadapi berbagai kendala, seperti dominasi pertanggungjawaban individu, kesulitan pembuktian mens rea korporasi, serta disharmonisasi regulasi terkait status keuangan BUMD. Kondisi ini diperparah oleh lemahnya tata kelola dan pengawasan internal yang membuka peluang terjadinya korupsi secara sistemik. Disimpulkan bahwa penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi pada BUMD belum berjalan optimal dan memerlukan penguatan dari aspek normatif dan institusional. Oleh karena itu, direkomendasikan adanya harmonisasi regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta penguatan prinsip good corporate governance dalam pengelolaan BUMD guna meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi.

Keywords


Badan Usaha Milik Daerah, Corporate criminal liability, Korporasi, Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana Korupsi

Full Text:

PDF

References


Agustinus, Akwila, and Ridwan Arifin. “Corporations and Environmental Crimes: A

Legal Analysis of Criminal Liability in Indonesia.” Semarang State University

Undergraduate Law and Society Review 5, no. 2 (2025): hlm. 1405-1433.

https://doi.org/https://doi.org/10.15294/lsr.v5i2.25691.

Ainiyyah, Gadis Raynita. “Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Yang Belum Berubah

Status Menjadi Perumda Atau Perseroda.” Notary Law Journal 1, no. 2 (2022): hlm.

-203. https://doi.org/https://doi.org/10.32801/nolaj.v1i2.22.

Amien, Amunizal, Aditya Setiawan, and Sri Damayanti. “Kesenjangan Antara Norma

Hukum Dan Realitas Sosial Dalam Kasus Pemecatan Massal Pekerja PT Danbi

Internasional Garut: Analisis Sosiologi Hukum.” Equality: Law and Social 1, no. 2

(2025): hlm. 92-96.

Buwono, Sapto Wahyu Sri. “TANGGUNG JAWAB BUMN/BUMD ATAS KERUGIAN

PERUSAHAAN (PERSPEKTIF TINDAK PIDANA KORUPSI).” ADIL: Jurnal

Hukum

,

no.

(2024):

https://doi.org/https://doi.org/10.33476/ajl.v15i1.3583.

hlm.

-97.

Calvin, Calvin, and Noor Azizah. “Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Parameter

Pemidanaan Hukuman Mati Dalam KUHP Nasional.” Mutawasith: Jurnal Hukum

Islam Vol.7, no. No.1 (2024): hlm.17-39.

Efridha, Nurul, Bismar Nasution, Faisal Akbar Nasution, and Mahmud Mulyadi.

“Analisis Akibat Hukum Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Badan Usaha

Milik Daerah (BUMD) Dikaitkan Dengan Kebijakan Direksi Dalam Kegiatan

Bisnis.” Recht Studiosum Law Review 2, no. 1 (2023): hlm. 129-140.

https://doi.org/https://doi.org/10.32734/rslr.v2i1.12114.

Fachriza, Ezha. “Transparency in Corporate Reporting Badan Usaha Milik Daerah

(TRAC BUMD) ‘Sengkarut Tata Kelola Perusahaan Daerah Di Indonesia.’”

Transparency International Indonesia, May 17, 2023. https://ti.or.id/transparency

in-corporate-reporting-badan-usaha-milik-daerah-trac-bumd-sengkarut-tata-kelola

perusahaan-daerah-di-indonesia/.

Fauzi, Mohammad Yasir, and Vivi Purnamawati. “Pendekatan Analysis Economic of

Law Posner Terhadap Konsep Wasiat Wajibah Dalam Penyelesaian Sengketa Waris

Beda

Agama.”

ASAS

,

no.

https://doi.org/https://doi.org/10.24042/asas.v12i2.8272.

(2020):

hlm.

-16.

Hanggi, Hendartyo. “Penjelasan Erick Thohir Soal Bulog Tidak Masuk Holding BUMN

Pangan.” Tempo, January 25, 2022. https://www.tempo.co/ekonomi/penjelasan

erick-thohir-soal-bulog-tidak-masuk-holding-bumn-pangan-432078.

Hardani, Rano. Meningkatkan Kinerja Organisasi BUMD Menuju Pembangunan

Berkelanjutan. Deepublish, 2025.

Hermawan, Hermawan, and Agus Jati Waluyo. “Rekonstruksi Pertanggungjawaban

Pidana Korporasi Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.”

Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam 28, no. 2 (2025): hlm.

-254. https://doi.org/https://doi.org/10.15642/alqanun.2025.28.2.244-254.

Humam, Haidar, and Lilis Ardini. “Efektifitas Sistem Pengendalian Intern Dalam

Mencegah Kecurangan Di Perusahaan Daerah.” Equity 23, no. 2 (2023): hlm. 151

Humas Polri. “Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian

Capai

Rp33

Miliar.”

October

,

https://humas.polri.go.id/news/detail/2139165-polri-tetapkan-dua-tersangka

korupsi-pt-spr-bumd-riau-kerugian-capai-rp33-miliar.

Isa, Saptha Nugraha, Yasmirah Mandasari Saragih, Paulus Purba, Krismanto Manurung,

and Heriyanto Manurung. “Tanggung Jawab Pidana Direksi Dan Korporasi Dalam

Tindak Pidana Penggelapan Pajak.” Journal of Law Review 4, no. 2 (2025): hlm. 61

Januardy, Ivans, and Rizki Setyobowo Sangalang. “Pertanggungjawaban Pidana

Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia: Analisis Yuridis Dan

Kriminologis Berdasarkan KUHP.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 4, no. 1

(2026): hlm. 3938-3955. https://doi.org/https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3697.

Jonaedi Efendi, and Prasetijo Rijadi. Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris:

Edisi Kedua. Prenada Media, 2022.

Karuni, Iluh Diah, and Tania Novelin. “KORPORASI SEBAGAI SUBJEK HUKUM

PIDANA: ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA

DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI” 15, no. 11 (2025): hlm. 655-671.

https://ejournal4.unud.ac.id/index.php/wicara/article/view/764.

Khairandy, Ridwan. “Korupsi Di Badan Usaha Milik Negara Khususnya Perusahaan

Perseroan: Suatu Kajian Atas Makna Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Dan

Keuangan Negara.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 16, no. 1 (2009): hlm. 73-87.

https://doi.org/https://doi.org/10.20885/iustum.vol16.iss1.art5.

Khairunisa, Rafifa Merynda, Khofifah Indah Wardani, Revalina Nur Aini Sukirman, and

Irsyaad Dhiya Ulhaq. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Dari

Perspektif Teori Lawrence.” Jurnal Ilmiah Nusantara 2, no. 2 (2025): hlm. 156.

https://doi.org/https://doi.org/10.61722/jinu.v2i2.3595.

Kolbiana, Aini, and Evony Silvino Violita. “Analisis Penerapan TELOS Feasibility Study

Sebagai Kriteria Penilaian Kelayakan Investasi Pada UMKM: Studi Kasus Inkubator

Bisnis Di Lampung.” Jurnal Maksipreneur: Manajemen, Koperasi, Dan

Entrepreneurship 14, no. 1 (2024): hlm. 15-32. https://doi.org/Dalam banyak kasus,

keputusan investasi dilakukan tanpa analisis kelayakan yang memadai (feasibility

study.

Kurniawan, Kukuh Dwi, and Dwi Ratna Indri Hapsari. “Pertanggungjawaban Pidana

Korporasi Menurut Vicarious Liability Theory.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 29,

no.

(2022):

hlm.

https://doi.org/https://doi.org/10.20885/iustum.vol29.iss2.art5.

-346.

Kusuma, Wijaya, M Rafi Falih, and Azmi Amrul Haq. “Konsep Pertanggungjawaban

Pidana Korporasi (Corporate Crime) Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia.”

PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora 5, no. 1 (2025): hlm. 2087

https://doi.org/https://doi.org/10.56799/peshum.v5i1.14688.

Ma’sum, Irva’i. “KAJIAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI

(CORPORATE CRIMINAL RESPONSIBILITY) PADA KUHP NASIONAL.”

UNIVERSITAS LAMPUNG, 2024.

Manullang, Herlina, and Ojak Nainggolan. “Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi

Yang Dilakukan Oleh Direktur BUMD (Studi PutusaN No. 24/Pid.

Sus_TPK/2018/PN. Mdn).” Jurnal Hukum PATIK 7, no. 1 (2018): hlm. 10-20.

https://doi.org/https://ejournal.uhn.ac.id/index.php/patik/article/view/278.

Maulana, Anas, Rizka Sepriyanti, and Asep Guntur. “Tanggung Jawab Pidana Korporasi

Dalam Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Ilmu Multidisiplin 3, no. 2 (2025): hlm. 444

https://doi.org/https://doi.org/10.53935/jim.v3.i2.71. Miraj, Salsabila Oktaria, Aan Asphianto, and Ridwan Ridwan. “Perluasan Tindak Pidana

Korupsi Yang Dilakukan Oleh Korporasi Dalam KUHP Baru.” PAMPAS: Journal

of

Criminal

Law

,

no.

(2025):

https://doi.org/https://doi.org/10.22437/pampas.v6i3.48229.

hlm.

-434.

Pratama, Mochamad Ramdhan, and Mas Putra Zenno Januarsyah. “Penerapan Sistem

Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Sebagai Subjek Tindak Pidana Dalam

Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Wawasan

Yuridika

,

no.

(2020):

https://doi.org/https://doi.org/10.25072/jwy.v4i2.350.

hlm.

-255.

Rahim, Firsyahrina Maharani. “Dilema Pertanggungjawaban Pidana Korporasi: Anatomi

Kejahatan Lingkungan Dalam Industri Pertambangan Indonesia.” Al-Zayn: Jurnal

Ilmu

Sosial

&

Hukum 4, no. 1 (2026): hlm. 4619-4633.

http://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/AlZayn/article/vie

w/3894.

Rico, Jhon. “Kejagung Sita Aset Terpidana Kasus Korupsi Jiwasraya Dan Asabri.”

InfoPublik,

August

.

https://infopublik.id/kategori/nasional-politik

hukum/765541/kejagung-sita-aset-terpidana-kasus-korupsi-jiwasraya-dan-asabri.

Salam, Hidayat. “Kronologi Suap Hakim Hingga Vonis MA Hukum Grup Wilmar Cs

Bayar Rp 17,7 Triliun Di Kasus CPO.” Kompas, September 26, 2025.

https://www.kompas.id/artikel/kronologi-suap-hakim-hingga-vonis-ma-hukum

grup-wilmar-cs-bayar-rp-177-triliun-di-kasus-cpo.

Saraya, Sitta, and Yusrina Handayani. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak

Pidana Korupsi Badan Usaha Milik Desa.” JIIP-Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan 5,

no. 5 (2022): hlm. 1540-1548. https://doi.org/https://doi.org/10.54371/jiip.v5i5.601.

Wardani, Desty Sari. “Perlindungan Direksi Terhadap Keputusan Bisnis Melalui

Penerapan Prinsip Business Judgement Rules Di Amerika Serikat, Jepang, Dan

Indonesia.” " Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI 2, no. 3

(2023): hlm. 8. https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol2/iss3/8/.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.