KEPASTIAN HUKUM SETIFIKAT TANAH ELEKTRONIK SEBAGAI OBJEK JAMINAN HAK TANGGUNGAN DALAM SISTEM PENDAFTARAN TANAH DIGITAL

Arief Rahman Hakim, M Abdi karo karo, Silvi Aulia Rizqi, Aldafa Aldafa, Onny Medaline

Abstract


Perkembangan digitalisasi dalam bidang pertanahan melalui penerapan sertipikat elektronik membawa konsekuensi yuridis terhadap pelaksanaan eksekusi jaminan Hak Tanggungan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan hukum sertipikat elektronik dalam sistem Hak Tanggungan serta menilai sejauh mana asas kepastian hukum dan asas keadilan telah terpenuhi dalam proses eksekusinya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertipikat elektronik memiliki kedudukan hukum dan kekuatan pembuktian yang setara dengan sertipikat konvensional selama diterbitkan melalui sistem elektronik yang sah dan dapat diandalkan. Meskipun demikian, dalam praktik pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan masih dijumpai sejumlah kendala, antara lain terkait kesiapan infrastruktur teknologi, mekanisme pembuktian dalam proses peradilan, serta perbedaan pemahaman di kalangan aparat penegak hukum. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi terwujudnya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi para pihak yang terlibat. Oleh sebab itu, diperlukan penguatan pengaturan teknis serta harmonisasi penerapan sertipikat elektronik dalam proses pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan.

Full Text:

PDF

References


Fuady, Munir. Teori Hukum Pembuktian Perdata dan Pidana. Bandung: Citra Aditya

Bakti, 2020. Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan

Undang-Undang Pokok

Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan, 2008.

Kurniaran, Itok Dwi. “The Establishing Paradigm of Dominus Litis Principle in

Indonesian Administrative Justice.” Sriwijaya Law Review 5, no. 1 (2021): 42

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.

Menski, Werner. Comparative Law in a Global Context: The Legal Systems of Asia and

Africa.

Cambridge: Cambridge University Press, 2006.

Radbruch, Gustav. Legal Philosophy. Translated by Kurt Wilk. Oxford: Oxford

University Press, 1950.

Salim HS. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada,

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu

Tinjauan Singkat.

Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.

Sofwan, Sri Soedewi Masjchun. Hukum Jaminan di Indonesia. Yogyakarta: Liberty,

Butarbutar, Elisabeth Nurhaini. “Kepastian Hukum Pendaftaran Tanah dalam Sistem

Hukum Agraria Indonesia.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 23, no. 2 (2016):

–214.

Hadjon, Philipus M. “Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia.” Jurnal Hukum

dan Pembangunan 17, no. 3 (1987): 219–233.

Kusumaatmadja, Mochtar. “Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan

Nasional.”

Jurnal Hukum & Pembangunan 6, no. 2 (1976): 1–12.

Putri, Ria Anggraeni. “Implikasi Digitalisasi Sertipikat Tanah terhadap Kepastian

Hukum Hak Atas Tanah.” Jurnal RechtsVinding 11, no. 1 (2022): 45–62.

Sari, Nanda Putri, dan Ahmad Fauzi. “Kekuatan Pembuktian Dokumen Elektronik

dalam Hukum Acara Perdata.” Jurnal Yudisial 13, no. 3 (2020): 301–320.

Wignarajah, Dinesha. “Digital Land Registration and Legal Certainty: Comparative

Perspectives.”

Asian Journal of Comparative Law 14, no. 2 (2019): 267–289.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.