Abstract
Perkembangan tindak pidana pencucian uang sebagai bagian dari kejahatan ekonomi modern menimbulkan implikasi serius dalam hukum kewarisan, khususnya terkait status harta yang berasal dari sumber tidak sah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi normatif harta warisan dalam perspektif faraidh dan hukum positif Indonesia, mengidentifikasi problematika pewarisan harta hasil tindak pidana pencucian uang, serta merumuskan rekonstruksi konsep pewarisan yang berkeadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang undangan. Rekonstruksi konsep pewarisan dilakukan dengan menegaskan bahwa harta hasil tindak pidana pencucian uang harus dikeluarkan dari objek warisan, disertai mekanisme identifikasi dan pemisahan harta secara proporsional. Selain itu, perlindungan terhadap ahli waris yang beritikad baik tetap harus dijamin. Pendekatan ini didasarkan pada prinsip maqashid al-shari’ah, khususnya hifz al-mal, serta integrasi dengan hukum positif guna mewujudkan keadilan substantif. Dengan demikian, konsep faraidh tetap relevan dalam menghadapi dinamika hukum modern secara adaptif dan kontekstual.
References
Hasan. (2024). Penerapan Hukum Faraidh dalam Pembagian Harta Waris. Jurnal Payung
Sekaki.
Kusumawati, M. P., dkk. (2023). Kedudukan Harta Waris dalam Program Pengungkapan
Sukarela. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM.
Lewerissa, J. M. (2023). Kedudukan dan Hak Ahli Waris dalam Perspektif Hukum
Kewarisan. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum.
Pascalistya, G., dkk. (2024). Tinjauan Hukum terhadap Penjualan Harta Waris dan
Implikasinya. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum.
Saputra, A. D. A., dkk. (2023). Wasiat sebagai Sarana Perlindungan Hak Ahli Waris.
Journal Education and Government Wiyata.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.