TINJAUAN HUKUM MENGENAI KEWAJIBAN BANK DALAM MELAPORKAN TRANSAKSI TUNAI UNTUK MENCEGAH PENCUCIAN UANG

Nazwa Aulia, Azwa Syifa Nazira

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis efektivitas kebijakan pelaporan transaksi tunai oleh perbankan dalam rezim anti-pencucian uang di Indonesia. Sebagai lembaga intermediasi, perbankan memiliki kewajiban melaporkan transaksi tunai bernominal Rp500.000.000,00 atau lebih kepada PPATK sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010. Kewajiban ini merupakan instrumen krusial untuk mendeteksi tahap placement dalam siklus pencucian uang yang sering kali memanfaatkan celah transaksi tunai yang bersifat anonim. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Fokus kajian diarahkan pada landasan hukum kewajiban pelaporan, sinkronisasi aturan mengenai ambang batas nominal, serta dilema penerapan antara kepatuhan pelaporan dan prinsip kerahasiaan bank. Hasil penelitian ini mengidentifikasi bahwa efektivitas kebijakan tersebut masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari kendala infrastruktur teknologi, dinamika regulasi, hingga persoalan perlindungan hukum bagi pihak pelapor. Penelitian ini merekomendasikan adanya penguatan sinergi antara otoritas pengawas dan industri perbankan guna mengoptimalkan fungsi deteksi dini tanpa mengabaikan aspek kepastian hukum.

Keywords


Tindak Pidana, Pencucian Uang, Sistem Bank.

Full Text:

PDF

References


FahrurroziR., MurwadjiT., & RukminiM. (2020). Problematika Pengungkapan Rahasia

Bank Antara Kepentingan Negara Dan Perlindungan Kepada Nasabah. Esensi

Hukum, 2(1), 77-96. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v2i1.22

Nainggolan, S. C., & Kornelis, Y. (2023). Tinjauan yuridis upaya pencegahan dan

pemberantasan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Undang-Undang Nomor

Tahun

Judge:

Jurnal

Hukum,

(2).

https://doi.org/10.54209/judge.v5i02.556

Nugraha, M. R. (2025, Agustus 25). Pengecualian rahasia bank dalam tindak pidana

pencucian

uang.

Hukumonline.

https://www.hukumonline.com/klinik/a/pengecualian-rahasia-bank-dalam-tindak

pidana-pencucian-uang-cl1065/

Nugroho, N., Sunarmi, S., Siregar, M., & Munthe, R. (2020). Analisis terhadap

pencegahan tindak pidana pencucian uang oleh Bank Negara Indonesia. ARBITER:

Jurnal

Ilmiah

Magister

Hukum.

http://jurnalmahasiswa.uma.ac.id/index.php/arbiter

Pakpahan, I. R. F., & Daiman, Y. N. (2022). Rahasia bank terhadap tindak pidana

pencucian

uang.

Jurnal

Pena

Hukum.

https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/JPH/article/view/27761

Pakpahan, I. R. F., & Daiman, Y. N. (n.d.). Rahasia bank terhadap tindak pidana

pencucian uang. Jurnal Pena Hukum (JPH), Fakultas Hukum Universitas

Pamulang. http://openjournal.unpam.ac.id/JPH

PERLINDUNGAN RAHASIA BANK DI TENGAH PERKEMBANGAN

TEKNOLOGI DIGITAL. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan,

(3), 1031-1040. https://cibinstitute.id/index.php/causa/article/view/6386

Puanandini, D., Syidiq, M., & Noevera, J. (2023). Efektivitas Undang-Undang Nomor 8

Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum, 2(2).

https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1048

Zatika, D. A. (2020). Pembukaan prinsip kerahasiaan bank sebagai perbuatan melawan

hukum. SASI, 26(4), 500–513. https://doi.org/10.47268/sasi.v26i4.238


Refbacks

  • There are currently no refbacks.