ANALISIS KEWENANGAN NEGARA DALAM PENYITAAN ASET TERKAIT TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

M.Rifki Rahmatsyah Purba, Indra Saputra

Abstract


Penelitian ini bertujuan mengkaji kewenangan negara dalam melakukan penyitaan terhadap aset yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. Kejahatan pencucian uang memiliki dampak yang luas, terutama terhadap stabilitas ekonomi dan kepercayaan pada sistem keuangan, sehingga penanganannya harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk melalui upaya penyitaan aset. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil kajian menunjukkan bahwa kewenangan negara dalam menyita aset telah diatur dalam berbagai peraturan, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, yang memberikan dasar hukum bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri, membekukan, dan menyita aset yang diduga berasal dari kejahatan. Namun demikian, dalam pelaksanaannya masih terdapat sejumlah hambatan, antara lain kesulitan dalam membuktikan asal-usul aset, kurangnya koordinasi antar lembaga, serta potensi pelanggaran hak asasi manusia apabila prosedur tidak dilaksanakan dengan benar. Oleh sebab itu, diperlukan keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak individu. Selain itu, penguatan regulasi, peningkatan kompetensi aparat penegak hukum, serta kerja sama internasional menjadi faktor penting dalam mengoptimalkan proses penyitaan aset hasil pencucian uang. Dengan demikian, pelaksanaan kewenangan negara dalam penyitaan aset harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel agar upaya pemberantasan pencucian uang dapat berjalan secara efektif.

Full Text:

PDF

References


Bureni, I. F. K. (2016). Kekosongan Hukum Perampasan Aset tanpa Pemidanaan Dalam

Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Masalah-Masalah Hukum, 45(4).

https://doi.org/10.14710/mmh.45.4.2016.292-29

Direktorat Hukum Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. (2021). Kajian

Hukum: Permasalahan Hukum Seputar Perampasan Aset dalam Undang-Undang

Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana

Pencucian Uang dan Upaya Pengoptimalisasiannya. Jakarta: Pusat Pelaporan dan

Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Mariano A. S., (2020). Perampasan Aset Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Korupsi,

Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan,Vol 12,No 1.

Nainggolan, S. C., ,Yudi Kornelis, Tinjauan Yuridis Upaya Pencegahan Dan

Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Berdasarkan Undang-Undang

Nomor 8 Tahun 2010, (2020), Jurnal Hukum vol.4, No.1a


Refbacks

  • There are currently no refbacks.