LEMBAGA DAN INSTRUMEN KEUANGAN DALAM PANDANGAN ISLAM

Naswa Pohan, Nazwa Audy Tri Zaefana, Ahmad Sahri

Abstract


Lembaga dan instrumen keuangan dalam pandangan Islam merupakan bagian integral dari sistem ekonomi yang berlandaskan prinsip syariah. Sistem ini bertujuan mewujudkan keadilan, keseimbangan, serta kesejahteraan masyarakat dengan menghindari praktik yang dilarang seperti riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi). Lembaga keuangan syariah, seperti bank syariah, lembaga zakat, dan lembaga keuangan mikro syariah, berfungsi sebagai perantara keuangan yang tidak hanya berorientasi pada profit, tetapi juga pada nilai sosial dan etika. Instrumen keuangan yang digunakan dalam sistem ini meliputi akad-akad seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, ijarah, dan sukuk yang dirancang sesuai dengan prinsip bagi hasil dan keadilan. Keberadaan lembaga dan instrumen keuangan syariah menunjukkan alternatif sistem keuangan yang lebih stabil dan berkelanjutan dibandingkan sistem konvensional. Hal ini dikarenakan adanya keterkaitan langsung antara sektor keuangan dan sektor riil, sehingga meminimalisasi praktik spekulatif yang berpotensi menimbulkan krisis ekonomi. Selain itu, sistem keuangan Islam juga mendorong distribusi kekayaan yang lebih merata melalui instrumen sosial seperti zakat, infak, dan sedekah. Dengan demikian, lembaga dan instrumen keuangan dalam pandangan Islam tidak hanya berperan sebagai sarana intermediasi keuangan, tetapi juga sebagai alat untuk mencapai tujuan maqashid syariah, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Implementasi yang konsisten terhadap prinsip-prinsya diharapkan mampu menciptakan sistem ekonomi yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.

Full Text:

PDF

References


Ahmed, Habib. (2022). Shariah Compliance in Islamic Finance. Journal of Islamic

Finance. Vol. 12(2). hlm. 115.

Alfawwaz, Q. Q. N., Hilmi, M. F. M., & Wigati, S. (2025). Analisis Hukum Islam

terhadap

Wakaf Uang sebagai Instrumen Keuangan Syariah di

Indonesia. Tarunalaw: Journal of Law and Syariah. 3(01). hlm. 78-79.

Andiansyah, F., Hanafi, S. M., Haryono, S., & Wau, T. (2022). Pengaruh Instrumen

Keuangan Syariah Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia. Al-Masraf: Jurnal

Lembaga Keuangan Dan Perbankan. 7(1). hlm.70.

Chapra, M. Umer. (2021). Islamic Finance: Principles and Practice. Cheltenham:

Edward Elgar.

Fatkhullah, I., & Zen, M. (2025). Integrasi Maqashid Syariah dan SDGs dalam Model

Pembiayaan Mikro Syariah Kontemporer. Jurnal Sharia Economica. hlm. 81-83.

Harmiati, H. (2021). Sistem Maqasid Syariah Index (MSI) dalam Mengukur Kinerja

Lembaga Keuangan Syariah (Doctoral dissertation, IAIN Parepare). hlm. 7.

Person, Private. (2020). “Risk Sharing and Economic Stability in Islamic Finance”.

Journal of Islamic Economics.

Person, Private. (2021). “Pengaruh Pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah terhadap

Profitabilitas Bank Syariah”. Jurnal Ekonomi Islam, Vol. 8, No. 2.

Person, Private. (2022). “Peran Dewan Pengawas Syariah dalam Menjamin Kepatuhan

Syariah”. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah.

AAOIFI. (2021). Sharia Standards. Bahrain: AAOIFI.

Ascarya, Edward Elgar. (2021). Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Pers.

DSN-MUI. (2021). Himpunan Fatwa Keuangan Syariah. Jakarta: DSN-MUI.

Huda, Nurul. (2022). Lembaga Keuangan Islam. Jakarta: Kencana. hlm. 201.

IMF. (2022). Islamic Finance and Financial Stability Report. Washington DC: IMF

Mirakhor, Zamir Iqbal dan Abbas. (2022). Islamic Finance. Development and

Innovation: Wiley.

OJK. (2022). Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan. hlm. 67.

Suhrawardi, Farid Wajdi. (2020). Hukum Ekonomi Islam. Jakarta: Sinar Grafika.

Widagdo, Ridwan. (2025). Instrumen Keuangan Syariah, Ensiklopedia Ekonomi Dan

Keuangan Islam: Konsep, Sejarah dan Praktek Kontemporer Yogyakarta: PT Atha

Pulishing Globalindo).

Person, Private. Islamic Finance: Principles and Practice. Cheltenham: Edward Elgar

Publishing.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.