Analisis Hukum Terhadap Tenggang Waktu Actio Pauliana

Mangatur Ruhut Banuara Sianipar

Abstract


Dalam pembagian hukum, kepailitan dan PKPU masuk dalam lingkup hukum perdata. Oleh karena itu, Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak memuat sama sekali aturan pemidanaan (tindakan criminal) (Loqman 2004:49). Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diatur dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 yaitu dalam pasal 222-294. Menurut pasal 222, seorang Debitor jika ia tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang. Maksud dari penundaan kewajiban pembayaran utang pada umumnya untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran seluruh atau sebagian utang kepada Kreditor Konkuren, sedangkan tujuannya adalah untuk memungkinkian seseorang debitor meneruskan usahanya, meskipun ada kesukaran pembayaran, dan atau menghindari kepailitan (Aco,2015). Pailit merupakan suatu keadaan dimana debitor tidak melakukan pembayaran terhadap utang-utang dari para kreditornya. Keadaan demikian disebabkan karena kesulitan kondisi keuangan (financial distress) dari usaha debitor yang telah mengalami kemunduran. Didalam Black’s Law Dictionary dapat kita lihat bahwa pengertian pailit dihubungkan dengan ketidakmampuan untuk membayar dari seorang (Debitor) atas utang-utangnya yang telah jatuh tempo. Ketidak mampuan tersebut harus disertai dengan suatu tindakan nyata untuk mengajukan, baik dilakukan secara sukarela oleh debitor sendiri, maupun atas permintaan pihak ketiga (di luar debitor), suatu permohonan pernyataan pailit ke pengadilan (Tandra,2020). Salah satu upaya untuk melindungi kreditor dalam kepailitan adalah dengan Actio Pauliana. Actio Pauliana sejak semula sudah diatur dalam Pasal 1341 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Actio Pauliana adalah hak yang diberikan kepada seorang kreditor untuk memajukan dibatalkannya segala perbuatan yang tidak diwajibkan untuk dilakukan oleh debitor tersebut, sedangkan debitor mengetahui bahwa dengan perbuatannya itu kreditor dirugikan. Hak tersebut merupakan perlindungan yang diberikan oleh hukum bagi kreditor atas perbuatan debitor yang dapat merugikan kreditor

Keywords


Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Kepailitan, Actio Pauliana,Perbuatan melawan Hukum, Itikad Buruk

Full Text:

PDF

References


Aco Nur, 2015. Hukum Kepailitan Perbuatan Melawan Hukum Oleh Debitor,Pilar Jakarta;

Yuris Ultima.

Fernando Zico, 2011. Tinjauan Yuridis Terhadap Permohonan Actio Pauliana Ditinjau Dari

Undang-Undang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,

Fakultas Hukum Pascasarjana, Jakarta.

Harianto Desi, 2016. Asas Kebebasan Berkontrak; Problematika Penerapannya Dalam

Kontrak Baku Antara Konsumen Dengan Pelaku Usaha, Volume 11 No. 2, diakses

melalui : Harianto

Mahmud Marzuki Peter, 2005. Penelitian Hukum, Jakarta: Prenada Media

M. Hadi Shubhan, 2008, Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Prektik di Peradilan,

Cetakan ke 1, Jakarta.;Kencana

Setiawan I Ketut Oka, 2014. Hukum Perdata Mengenai Perikatan, Jakarta: FH Utama.Sjahdeini

Sutan

Remi,

Hukum

Kepailitan:

MemahamiFaillissementsverordening,Jakarta. Pusaka Utama Grafiti.

Sjahdeini Sutan Remy, 2010. Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang

Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.

Suhaila Zulkifli Suhaila, 2022. Buku Ajar Hukum Kepailitan, Medan: Unpri Press.

Syahrin M. Alvi, 2017. Actio Pauliana: Konsep Hukum Dan Problematikanya, Lex

Librum : Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4 No. 1.

Tandra, Soedeson. 2020. hukum kepailitan kertas kerja kurator & pengurus,

Yogyakarta: Laksbang Pustaka.

Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan

Kewajiban Pembayaran Utang


Refbacks

  • There are currently no refbacks.