ANALISIS PUTUSAN HAKIM PENGADILAN AGAMA TERHADAP PEMBAGIAN WARIS BEDA AGAMA DI INDONESIA

Cika Anantasyah, Hana Akikoh Rahma, Dina Safira

Abstract


Secara normatif, Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 171 huruf (c) dan Pasal 172 menegaskan bahwa ahli waris harus beragama Islam, sehingga perbedaan agama menjadi penghalang (mani’) mewarisi. Namun, dalam perkembangannya, muncul pergeseran paradigma hukum melalui putusan-putusan hakim di Pengadilan Agama dan Mahkamah Agung. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam memberikan hak waris kepada ahli waris non-Muslim dan bagaimana implementasi nilai keadilan hukum dalam putusan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Sumber data utama adalah putusan Pengadilan Agama dan Mahkamah Agung terkait sengketa waris beda agama, yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Penelitian ini menganalisis dinamika putusan hakim Pengadilan Agama di Indonesia dalam memutus perkara pembagian waris beda agama, yang secara normatif terhalang oleh Pasal 171 huruf (c) dan Pasal 172 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan, studi ini menemukan adanya pergeseran paradigma hukum dari tekstual-normatif menuju kontekstual-substansial. Meskipun KHI menetapkan perbedaan agama sebagai penghalang mewarisi, hakim sering kali menggunakan instrumen hukum ijtihad berupa wasiat wajibah untuk memberikan hak atas harta peninggalan kepada ahli waris non-Muslim dengan porsi maksimal sepertiga. Dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut tidak lagi hanya bersandar pada hukum formal, melainkan juga mengedepankan nilai keadilan, kemanusiaan, dan kemaslahatan demi menjaga kerukunan dalam kemajemukan masyarakat Indonesia. Implementasi wasiat wajibah ini menjadi jalan keluar hukum untuk mengisi kekosongan regulasi sekaligus menyelaraskan prinsip hukum Islam dengan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Keywords


Ahli Waris, Beda Agama, Pengadilan Agama

Full Text:

PDF

References


Adjie, Habib. "Wasiat Wajibah bagi Ahli Waris Non-Muslim." Jurnal Hukum dan

Peradilan, Vol. 2, No. 1 (2013).

Anshary MK, M. Hukum Kewarisan Islam dalam Teori dan Praktek. Semarang: Pustaka

Pelajar, 2015.

Bisri, Cik Hasan. Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012.

Choi, Jochem J. The Role of Judges in Islamic Law Development. Leiden: Brill

Publishing, 2018.

Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia

Publishing, 2013.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam

(KHI).

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam

(KHI).

Maizal, A. Z., Eva, Y., & Marwan, S. (2022). Kewarisan Beda Agama dalam Putusan

Putusan Hakim di Indonesia. Al-Qisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, 20(2),

Manan, Bagir. Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia. Bandung: LP3ES, 1995.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Prenada Media Group,

Nuruddin, Ami. "Ijtihad Hakim dalam Penyelesaian Waris Beda Agama pada Pengadilan

Agama." Jurnal Hukum Islam, Vol. 14, No. 1, 2015.

Panjaitan, B. S. (2025). Pandangan Majelis Ulama Indonesia (Mui) Labuhanbatu Utara

Tentang Pembagian Harta Warisan Bagi Ahli Waris Beda Agama: Kajian Yuridis

Sosiologis. Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam, 14(3), 252-253.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 16 K/AG/2010.

Rahardjo, Satjipto. Biarkan Hukum Mengalir: Catatan Kritis tentang Pergulatan Manusia

dan Hukum. Jakarta: Kompas, 2007.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.

Rofiq, Ahmad. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2013.

Sujadi. "Keadilan dalam Pembagian Waris Beda Agama di Pengadilan Agama." Jurnal

Mimbar Hukum, Vol. 28, No. 2 (2016).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (sebagaimana telah

diubah terakhir dengan UU No. 50 Tahun 2009).

Wahid, Marzuki. "Pluralisme Hukum dalam Putusan Mahkamah Agung: Menimbang

Keadilan bagi Ahli Waris Non-Muslim." Jurnal Yudisial, Vol. 9, No. 3, 2017.

Yanti, S. S. Y., & Mulyadi, Y. (2016). Pembagian Harta Warisan Terhadap Ahli Waris

Beda Agama Serta Akibat Hukumnya. Diponegoro law journal, 5(3), 2

Yaswirman. Hukum Keluarga Karakteristik dan Prospek Doktrin Islam dan Adat dalam

Masyarakat Matrilineal Minangkabau. Jakarta: Rajawali Press, 2011.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.