PENERAPAN HUKUM WARIS ISLAM: ANALISIS PRINSIP, TANTANGAN, DAN PERAN MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA DI PENGADILAN AGAMA

Betha Permata Putri, Nabila Amanda Juita, Rahmat Rizky Aulia Syaf

Abstract


Hukum waris Islam merupakan salah satu aspek penting dalam ranah hukum keluarga yang berfungsi mengatur distribusi harta peninggalan secara adil. Prinsip faraidh menjadi dasar utama dalam menentukan pembagian warisan dengan mempertimbangkan hubungan kekerabatan, jenis kelamin, serta tanggung jawab dalam keluarga. Dalam praktiknya, penerapan ketentuan ini masih menghadapi berbagai kendala yang dipengaruhi oleh faktor sosial, budaya, ekonomi, politik, dan keagamaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji prinsip-prinsip dasar hukum waris Islam, faktor-faktor yang memengaruhi implementasinya, serta peran mediasi dalam penyelesaian sengketa waris di pengadilan agama. Hasil kajian menunjukkan bahwa hambatan utama meliputi rendahnya pemahaman hukum di masyarakat, kuatnya pengaruh hukum adat, serta belum optimalnya sinkronisasi antara hukum Islam dan hukum nasional. Mediasi di pengadilan agama terbukti cukup efektif sebagai mekanisme penyelesaian sengketa, meskipun keberhasilannya sangat dipengaruhi oleh kompetensi mediator dan kesadaran para pihak. Oleh karena itu, diperlukan upaya peningkatan edukasi hukum, penguatan kelembagaan pengadilan agama, serta penyesuaian regulasi dengan dinamika perkembangan zaman guna mewujudkan keadilan yang selaras dengan prinsip syariah.

Keywords


hukum waris Islam, faraidh, mediasi, penyelesaian sengketa, pengadilan agama, keadilan.

Full Text:

PDF

References


Adityo, R. D., & Hambali, Y. (2018). Efektivitas pelaksanaan mediasi perkara

perceraian di Pengadilan Agama Bekasi. MASLAHAH (Jurnal Hukum Islam dan

Perbankan Syariah), 9(1), 79–102. http://repository.uin-malang.ac.id/11307/

Al-Farisi, M. F., Zenrif, M. F., & Mahmudi, Z. (2022). Pembagian waris pra-kematian

pada masyarakat Islam Jawa perspektif hukum progresif (studi kasus di Desa

Pehserut, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk). Al-Qadha: Jurnal Hukum

Islam dan Perundang-Undangan, 9(1), 231–250. http://repository.uin

malang.ac.id/12265/

Amir Syarifuddin. (2014). Hukum kewarisan Islam. Prenada Media.

Hamit, Z., Risnawati, M., Elfia, E., & Zulfan, Z. (2024). Peran mediasi dalam

penyelesaian sengketa waris: Studi putusan No. 545/Pdt.G/2019/Pa.Dps Pengadilan

Agama Denpasar. Alhamra Jurnal Studi Islam, 5(2), 215.

https://doi.org/10.30595/ajsi.v5i2.22624

Idris Ramulyo. (1992). Perbandingan hukum kewarisan Islam di Pengadilan Agama dan

kewarisan menurut Undang-Undang Hukum Perdata (BW) di Pengadilan Negeri.

Pedoman Ilmu Jaya.

Keluarga Besar Peradilan Agama. (2006, April 11). Hukum kewarisan menurut hukum

perdata (BW) dan KHI. http://www.uinjkt.blogspot.com

Masitoh, U. A. (2019). Anak hasil perkawinan siri sebagai ahli waris ditinjau dari hukum

perdata dan hukum Islam. DIVERSI: Jurnal Hukum, 4(2), 125–148.

Otje Salman. (2007). Kesadaran hukum masyarakat terhadap hukum waris (2nd ed.). PT

Alumni.

Prayitno, T., & Firmansyah, M. (2021). Musyawarah sebagai pendekatan mediasi. Jurnal

Hukum dan Resolusi Konflik, 22(1), 56–78.

Rohman, F. (2019). Sengketa waris dalam perspektif Islam dan budaya lokal. Journal of

Islamic Law and Society, 8(1), 45–58.

Siregar, S. R., Safitri, N. I., & Arfah, N. A. (2022). Hak pewarisan pada anak angkat

dalam perspektif hukum Islam, hukum perdata, serta hukum adat di Indonesia.

Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 1(1), 80–89.

Suma, M. A. (n.d.). Keadilan hukum waris Islam dalam pendekatan teks dan konteks (p.

.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.