PENERAPAN PRINSIP KEADILAN DALAM PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA ALIH DAYA

Ida Hanifah

Abstract


Pekerja alih daya (outsourcing) merupakan bagian dari tenaga kerja yang memilki posisi rentan dalam hubungan kerja karena statusnya yang tidak langsung terikat dengan perusahaan pengguna jasa. Keberadaannya semakin meningkat seiring dengan kebutuhan dunia industri modern yang menuntut efisiensi dan fleksibilitas tenaga kerja. Pekerja alih daya merupakan bagian dari tenaga kerja yang berperan penting dalam mendukung kegiatan operasional perusahaan. Namun, posisi mereka dalam hubungan kerja sering kali berada pada kondisi yang tidak seimbang dibandingkan dengan pekerja tetap. Dalam kondisi tersebut sering kali menimbulkan ketimpangan hak-hak nomatif pekerja seperti jaminan sosial, upah, dan perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja. Permasalahan ini menjadi relevan untuk dikaji dari perspektif penerapan prinsip keadilan dalam perlindungan hukum ketenagakerjaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai perlindungan pekerja alih daya di Indonesia, serta bagaimana penerapan prinsip keadilan dalam peraturan dan praktik perlindungan hukum terhadap pekerja alih daya. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan memfokuskan pada konsistensi antara norma hukum dengan prinsip keadilan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pekerja alih daya telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Namun, penerapan prinsip keadilan dalam pelaksanaannya masih belum optimal, karena terdapat kesenjangan antara ketentuan normatid dan praktik di lapangan. Banyak pekerja alih daya belum memperoleh hak-haknya secara adil akibat lemahnya pengawasan dan posisi tawar yang tidak seimbang. Kesimpulan dari penelitian ini adalah menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja alih daya belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan. Diperlukan penguatan regulasi, peningkatan efektivitas pengawasan ketenagakerjaan, serta penerapan prinsip keadilan dalam setiap kebijakan ketenagakerjaan agar hak-hak pekerja alih daya dapat terlindungi secara adil dan berkeadilan sosial.

Keywords


Prinsip Keadilan, Perlindungan Hukum, Pekerja Alih daya, Hukum Ketenagakerjaan.

Full Text:

PDF

References


Adha, Lalu Hadi. Dinamika Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Cetakan

Pertama, Mataram: Pustaka Bangsa, Matara, 2022.

Aristoteles, Nicomachean Ethics, Cambridge: Cambridge University Press, 2004.

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Hak Asasi Manusia, Jakarta: Konstitusi Press,

Budiono, Rachmad Abduh. Hukum Perburuhan di Indonesia, Jakarta: PT

RajaGrafindo Persada, 2019.

Budiono. Harlien. Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian di Indonesia

Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-asas Wigati Indonesia. Bandung : PT. Citra Aditya

Bhakti, 2006.

Djumadi, Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja, Jakarta : PT. Raja Grafindo

Persada, 2004.

Hadjon, M. Philipus. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia, Surabaya:

Bina Ilmu, 1987.

Khakim, Abdul. Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Bandung: Citra

Aditya Bakti, 2014.

Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945.

Pasal 64 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang

Ketenagakerjaan.

Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang

Ketenagakerjaan.

Rawls, John. A Theory of Justice, Cambridge: Harvard University Press, 1971.

Sumarsono, Sonny. Ekonomi Sumber Daya Manusia dan Ketenagakerjaan, Yogyakarta:

Graha Ilmu, 2010.

Sutedi, Adrian. Hukum Perburuhan, Cet. 2, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah

Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang

Undang.

Yurikosari, Andari. Outsourcing dan Perlindungan Hukum Pekerja: Perspektif

Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta: Universitas Indonesia Press, 2021.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.