PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG GUNA MENCEGAH PERJUDIAN ONLINE

Faisal Faisal

Abstract


Perjudian online adalah sebuah tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang. Hasil dari perjudian online seringkali disamarkan dengan menempatkannya di lembaga perbankan dengan menggunakan nama pihak-pihak lain yang bukan sebagai pemilik aslinya. Hal ini sangat merugikan negara. Untuk itu perlu dilakukan penanggulangan tindak pidana pencucian uang guna mencegah perjudian online. Penanggulangannya dapat dilakukan dengan melacak kepemilikan rekening yang diduga sebagai hasil judi online serta membekukannya. Tindakan ini akan dapat menghentikan aktivitas terkait judi online serta mampu menutup pintu bagi tindak pidana lainnya.

Keywords


penanggulangan, TPPU, judi, online

Full Text:

PDF

References


Dayanti, T. P., Lisanawati, G., & Tarliman, D. D. (2019). Pertanggungjawaban Pidana ke

yang Menerima Pentransferan Uang dari Pihak Lain Sebagai Hasil Perjudian

Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan

Pemberantasaan Tindak Pidana Pencucian Uang. Calyptra, 7(2), 3903-3913.

Gultom, H., Hadiyanto, A., & Bhakti, R. T. A. (2026). Penegakan Hukum Tindak Pidana

Pencucian Uang Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. JURNAL USM LAW

REVIEW, 9(1), 290-307.

Harefa, A. (2025). Upaya Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pencegahan Judi Online

di Indonesia. Jurnal Education and Development, 13(1), 739-749.

Koto, I., Hanifah, I., Perdana, S., & Nadirah, I. (2023). Perlindungan Hukum Atas

Kekayaan Intelektual Perspektif Hukum Islam. Jurnal Yuridis, 10(2), 66-73.

Laowo, Y. S. (2022). Kajian Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (Money

Loundring). Jurnal Panah Keadilan, 1(1), 70-87.

Nainggolan, S. C., & Kornelis, Y. (2024). Tinjauan Yuridis Upaya Pencegahan Dan

Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Berdasarkan Undang-Undang

Nomor 8 Tahun 2010. Judge: Jurnal Hukum, 5(02), 172-181.

Prayogo, I. (2025). Peran Krusial Perbankan dalam Memutus Mata Rantai Transaksi dan

Perkembangan Judi Online. Jurnal Soshum Insentif, 8(1), 36-48.

Rahmadan, D., Putri, W. R., & Husin, M. S. (2025). Polemik Kebijakan PPATK Dalam

Pemblokiran Rekening Dormant Sebagai Upaya Pencegahan Judi Online Dan

Pencucian Uang. Jurnal Ilmu Hukum, 14(2), 172-190.

Rizkia, N. D., & Fardiansyah, H. (2023). Metode penelitian hukum (normatif dan

empiris). Penerbit Widina.

Sebayang, D. K., & Agusmidah, A. (2024). Fenomena judi online dan pinjaman online

dalam perspektif sosiologi hukum: pencucian uang melalui pinjaman

online. Jurnal retentum, 6(2), 155-165.

Simatupang, N., & Faisal, F. (2020). Protection of Children as Victims of Domestic

Sexual Violence. International Journal Reglement & Society (IJRS), 1(2), 71-76.

Simatupang, N., & Faisal, F. (2022). Narcotics Abuse by Children and its Prevention. DE

LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 252-259.

"Terbongkar Ratusan Miliar Duit Judol Diumpetin ke Bisnis di Atas Kertas"

selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-7904811/terbongkar-ratusan

miliar-duitjudol-diumpetin-ke-bisnis-di-atas-kertas. Diakses tanggal 14 April

pukul. 09.31 wib.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.