HARMONISASI HUKUM PERLINDUNGAN ANAK ATAS TRANSAKSI ELEKTRONIK KOMERSIAL BERBASIS NILAI KEADILAN PANCASILA

Muslim Harahap, Adi Mansar, Faisal Faisal

Abstract


Perkembangan teknologi digital telah mendorong meningkatnya transaksi elektronik komersial yang melibatkan anak sebagai konsumen digital, namun di sisi lain menimbulkan berbagai risiko eksploitasi dan kerentanan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pengaturan hukum perlindungan anak dalam transaksi elektronik komersial di Indonesia, mengidentifikasi disharmoni regulasi yang ada, serta merumuskan model harmonisasi hukum berbasis nilai keadilan Pancasila. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum yang ada masih bersifat sektoral dan belum terintegrasi secara komprehensif, sebagaimana tercermin dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi yang belum secara eksplisit mengatur posisi anak sebagai subjek hukum khusus dalam transaksi elektronik. Selain itu, ditemukan adanya disharmoni regulasi yang meliputi ketidakkonsistenan normatif, kekosongan substansi, kelemahan koordinasi kelembagaan, serta tumpang tindih fungsi pengaturan. Kondisi ini berdampak pada lemahnya perlindungan anak dan belum terimplementasinya prinsip the best interest of the child secara optimal dalam ekosistem digital. Oleh karena itu, diperlukan model harmonisasi hukum berbasis nilai keadilan Pancasila yang mencakup dimensi substantif, struktural, dan kultural. Model ini menekankan pentingnya pengakuan anak sebagai subjek hukum khusus, penguatan tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) termasuk pertanggungjawaban pidana, serta pembangunan budaya hukum yang responsif terhadap perkembangan teknologi. Penelitian ini memberikan kontribusi konseptual dalam pengembangan hukum perlindungan anak di era digital yang lebih adaptif, integratif, dan berkeadilan.

Keywords


perlindungan anak, transaksi elektronik, disharmoni hukum, keadilan Pancasila, PSE

Full Text:

PDF

References


Adawiah Hilman Nur, I. R., Zahra, M. S., Nurmala, S., Solihah, S., Salsabilla, H.,

Maesaroh, S., & Syahla, A. K. (2025). Perlindungan anak dari eksploitasi di dunia

digital: Kajian terhadap kejahatan online. Customary Law Journal, 2(3), 1–13.

Asshiddiqie, J. (2006). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi

Press.

Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar

Grafika.

Aziz, O. T. A., Indriani, R., & Finthariasari, M. (2024). Penerapan hukum perlindungan

anak di media sosial. Jimakukerta, 1(2), 63–71.

Black, J. (2008). Constructing and contesting legitimacy and accountability in polycentric

regulatory regimes. Regulation & Governance, 2(2), 137–164.

Eekelaar, J. (2006). Family law and personal life. Oxford: Oxford University Press.

Febeline, V. P., & Celine, V. (2025). Tinjauan hukum terhadap penggunaan game oleh

anak sebagai konsumen digital di Indonesia. Majelis: Jurnal Hukum Indonesia, 2,

September.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Helberger, N., Pierson, J., & Poell, T. (2021). Governing online platforms. The

Information Society, 37(1), 1–14.

Ibrahim, J. (2022). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia

Publishing.

Kaelan. (2013). Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.

Kalangie, H. (2014). Perlindungan hukum atas hak pekerja anak dalam sektor informal di

Indonesia. Lex Crimen, 3(4).

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2024). Catat 1,45 juta

kasus eksploitasi seksual anak daring. Diakses dari https://portal.komdigi.go.id

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.

(2024).

Laporan

SIMFONI-PPA

Diakses

dari

https://www.kemenpppa.go.id

Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights

of the Child.

Kurniawan, M. A., Eddy, T., & Mansar, A. (2020). Perlindungan hukum terhadap anak

yang berkonflik dengan hukum. SANKSI, 5(2), 115–130.

Livingstone, S., & Third, A. (2017). Children’s rights in the digital age. New Media &

Society, 19(5), 657–670.

Magnis-Suseno, F. (1987). Etika politik: Prinsip-prinsip moral dasar kenegaraan

modern. Jakarta: Gramedia.

Marzuki, P. M. (2019). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Nasution, B. J. (2014). Kajian filosofis tentang konsep keadilan. UNES Law Review, 3(2).

Novandi, G. A. (2025). Peran hukum dalam mencegah eksploitasi anak. Aliansi: Jurnal

Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 2, November.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan

Transaksi Elektronik.

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak. Rahardjo, S. (2009a). Hukum dan perubahan sosial. Bandung: Alumni.

Rahardjo, S. (2009b). Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum Indonesia. Yogyakarta:

Genta Publishing.

Ramadhan, C. P., et al. (2025). Analisis kewajiban penyelenggara sistem elektronik.

Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik, 2, April.

Rawls, J. (1999). A theory of justice. Cambridge, MA: Harvard University Press.

Ridwan Rizki, A., & Yusuf, M. (2025). Perlindungan hukum bagi anak korban eksploitasi

seksual. Collegium Studiosum Journal, 8(1), 278–293.

Setiawan, N. F. O. (2024). Urgensi perlindungan identitas anak melalui media sosial.

Jurnal Mahasiswa Humanis, 4(3), 700–712.

Simanjuntak, P. H. (2018). Perlindungan data pribadi di era digital. Jurnal Esensi Hukum,

(1), 61–75.

Susser, D., Roessler, B., & Nissenbaum, H. (2019). Online manipulation. Georgetown

Law Technology Review, 4(1), 1–45.

Tanya, B. L., Simanjuntak, Y. N., & Hage, M. Y. (2013). Teori hukum: Strategi tertib

manusia lintas ruang dan generasi. Yogyakarta: Genta Publishing.

Tobin, J. (2019). The UN Convention on the Rights of the Child: A commentary. Oxford:

Oxford University Press.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang

Nomor 11 Tahun 2008.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor

Tahun 2008.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor

Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

UNICEF. (2014). Convention on the Rights of the Child: The implementation handbook.

New York: United Nations Children’s Fund.

Widyaningsih, S. T. (2022). Perlindungan data pribadi anak sebagai konsumen digital.

Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2(3), 93–103.

Zermatten, J. (2010). The best interests of the child principle. International Journal of

Children’s Rights, 18(4), 483–499.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.