Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Atas Kerugian Konsumen E-commerce

Ibrahim Nainggolan

Abstract


Transaksi jual beli umumnya dilakukan di pasar, supermarket, dan tempat berjualan lainnya dengan bertemunya antara pedagang dan pembeli untuk melakukan kegiatan tawar menawar. Namun seiring berkembangnya zaman dan padatnya pekerjaan serta aktivitas manusia. Kegiatan perbelanjaan akan menyita waktu kerja serta istirahatnya. Maka adanya transaksi online adalah tatanan baru aktivitas jual-beli yang menerapkan teknologi. Dengan adanya transaksi perdagangan online masyarakat mendapatkan keuntungan atas kecepatan layanan, kemudahan, serta kepraktisan, karena masyarakat leluasa dalam menentukan produk. Namun kegiatan jual-beli online mempunyai sejumlah kekurangan. Perdagangan online tak mempertemukan pihak penjual serta pembelinya secara langsung, sehingga konsumen tak mampu melihat produk yang ingin dibeli secara langsung dan melihat keadaan sesungguhnya, ini membuka peluang bagi oknum penipu yang ingin membuat rugi pembeli ketika melaksanakan aktivitas jual-beli online. Pelaku usaha yang melakukan penjualan produk pada pelaku usaha lainnya, mempunyai tanggung jawab terkait tuntutan gugatan konsumen jika, pertama, pelaku usaha lainnya melakukan penjualan ke konsumen tanpa melaksanakan perubahan atas produk itu sendiri, kedua, pelaku usaha lainnya pada kegiatan jual-beli tak tau menau atas perubahan produk yang dilaksanakan pelaku usaha ataupun tak seperti yang dicontohkan

Keywords


Pertanggungjawaban, Pelaku Usaha, Kerugian, Konsumen, E-Commerce

Full Text:

PDF

References


Faisal, F., & Simatupang, N. (2022). The Strengthening Position and Functions of Waqf on Nadzir

as an Independent Institution. Jurnal Akta, Vol. 9 No.2

Kapoh, Scivi Junifer. (2020). "Kajian Hukum Penerapan Kontrak Baku Elektronik Pada Transaksi ECommerce." Lex Et Societatis Vol. 8, No. 3.

Koto, I., Lubis, T. H., & Sakinah, S. (2022). Provisions of Legal Protection for Terrorism Victim in

Order to Realize Constitution Order. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi

Perdana, S., Eddy, T., & Ramadhani, R. (2022). Advantages and Disadvantages of Electronic

Mortgage Registration Based on the Perspective of Business Administration Law. International

Journal Reglement & Society (IJRS), Vol. 3 No.2

Sanusi, M. Arsyad. 2001. E-Commerce: Hukum dan Solusinya, Cet. I, Bandung, PT. Mizan Grafika

Sarana.

Simatupang, R. S. A., Siagian, A. H., & Zulyadi, R. (2022). Kajian Hukum Terhadap Anak Yang

Melakukan Tindak Pidana Narkotika Dalam Perspektif Kriminologi Studi di Polresta Deli

Serdang. JEHSS: Journal Of Education, Humaniora and Social Sciences, Vol. 5, No. 2.

Tumantara, Firman. 2016. Hukum Perlindungan Konsumen (Filosofi Perlindungan Konsumen dalam

Persfektif Politik Hukum Negara Kesejahteraan), Malang: Setara Press.

Zainuddin, Z., & Ismail, K. (2022). Legal Protection for Mubaligh Muhammadiyah in Conveying

Da'wah Through Social Media Perspective of Freedom of Opinion. DE LEGA LATA: Jurnal

Ilmu Hukum, Vo. 8 No. 1


Refbacks

  • There are currently no refbacks.