KEWENANGAN KEPALA DESA DALAM PENERBITAN, PENCABUTAN DAN PEMBATALAN SURAT KETERANGAN TANAH

Rahmat Ramadhani

Abstract


Kepala desa berdasarkan hukum administrasi pertanahan sejatinya memiliki kewenangan untuk menerbitkan, mencabut dan membatalkan Surat Keterangan Tanah (SKT). Pada tataran aplikatif, kewenangan tersebut menimbulkan implikasi hukum tersendiri bagi pihak pemegang SKT. Kajian dalam tulisan ini berfokus pada dua rumusan masalah, yaitu; Pertama, bagaimana kedudukan SKT dalam perspektif hukum administrasi pertanahan? Kedua, bagaimana kewenangan kepala desa dalam penerbitan, pencabutan dan pembatalan SKT berdasarkan perspektif Hukum Administrasi Negara? Kajian dalam tulisan ini memiliki jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan data skunder yang dianalisis secara kualitatif berdasarkan pendekatan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pembahasan diperoleh jawaban bahwa; Petama, SKT keberlakuan SKT sebagai alas hak dalam perspektif hukum administrasi pertanahan adalah bukti tertulis permulaan yang mempertegas Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atau disebut dengan nama lain yang memenuhi syarat materil dan syarat formil pembuatannya untuk dijadikan salah satu syarat dalam proses pendaftaran tanah. Kedua, kewenangan penerbitan SKT oleh kepala desa bersumber dari kewenangan atribusi yang melekat pada jabatanya dan untuk melakukan pencabutan atau pembatalan SKT maka kepala desa harus memedomani Pasal 64 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Keywords


Kewenangan, Kepala Desa, SKT

Full Text:

PDF

References


Ahmad Mustanir, “Konsep Dasar Ilmu Pemerintahan & Ruang Lingkup Ilmu

Pemerintahan”, dalam Pengantar Ilmu Pemerintahan, Bookchapter, (Purbalingga:

Eureka Media Aksara, 2022).

Anonim, “Tinjauan Kewenangan Menerbitkan Administrasi Pertanahan oleh

Kelurahan/Desa di Kabupaten Bintan”, https://ombudsman.go.id/artikel, (Maret

: 03.14).

Khairul Rahman, Ilmu Pemerintahan & Tinjauan Dari Landasan Berfikir Filsafat Ilmu

Ontologi, Epistimologi, Dan Aksiologi, (Pekanbaru: Marpoyan Tujuh, 2022).

Rahmat Ramadhani, Beda Nama Dan Jaminan Kepastian Hukum Sertifikat Hak Atas

Tanah, (Medan: CV. Pustaka Prima, 2018).

, Buku Ajar Hukum Administrasi Negera, (Medan: Merdeka Kreasi Grup, 2024).

, Buku Ajar Hukum Pertanahan, (Medan: Umsu Press, 2024).

Yudhi Setiawan, dkk., Hukum Administrasi Pemerintahan: Teori dan Praktik

(Dilengkapi Dengan Beberapa Kasus Pertanahan), (Jakarta: PT. Rajagrafindo

Persada, 2021).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.