TRANSFORMASI DIGITAL HUKUM PERTANAHAN DALAM UPAYA MENCEGAH MAFIA TANAH

Muhammad Syahril Batubara, Mhd. Hafidz Affandi

Abstract


Tanah memiliki peranan yang sangat esensial dalam kehidupan semua masyarakat, seperti peranan untuk tempat tinggal, usaha perkebunan, usaha pertanian, usaha pertambangan, dan lainnya. Mafia tanah di bidang pertanahan masih tumbuh subur, karena tingginya permintaan masyarakat akan ketersediaan tanah tidak sepadan dengan jumlah bidang tanah yang tersedia. Penelitian ini bertujuan akan mengungkap beberapa permasalahan yaitu Bagaimana peran digitalisasi dalam sistem hukum pertanahan Indonesia dalam upaya mencegah mafia tanah dan Bagaimana kelebihan dan kekurangan dari transformasi digital dalam sistem hukum pertanahan Indonesia dalam upaya mencegah mafia tanah. Metode yang digunnakan adalah yuridis nomatif dimana data yang digunakan adalah data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode penelitian ini digunakan guna menemukan bahan-bahan yang dapat berupa teori-teori, konsep, maupun asas hukum yang dapat mendukung validitas penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sertipikat elektronik adalah salah satu transformasi digital yang dilakukan oleh kementerian ATR/BPN. Pendaftaran tanah baik itu pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data yang semula dilakukan secara konvensional kini dapat dilakukan secara elektronik. Kelebihannya dari segi keamanan dan kepastian hukum, sertifikat tanah elektronik memberikan jaminan lebih baik dibandingkan dengan sertifikat tanah fisik, Dari segi penyimpanan penerapan sistem sertipikat elektronik lebih baik dari pada sistem analog. Kekurangannya seperti ketidakmerataan infrastruktur teknologi dan akses internet, keamanan data dan ancaman serangan siber, rendahnya literasi digital, penyesuaian regulasi dan aspek hukum, kurangnya kerjasama antar instansi, kepercayaan masyarakat terhadap sertipikat elektronik masih rendah dan lainnya.

Keywords


Transformasi Digital, Hukum Pertanahan, Mafia Tanah

Full Text:

PDF

References


Adinegoro, K, R, R. (2023). Tantangan Implementasi Sertipikat Tanah Elektronik di

Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Republik

Indonesia, Jurnal Ilmu Kenotariatan Volume 4, No. 2.

Adnyani, I, K, D, S., Windari, R, A., & Setianto, M,J. (2024). Pentingnya Sertifikat Tanah

Elektronik Di Era Digital Sebagai Bukti Hak Kepemilikan Tanah, e-Journal

Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum

Volume 7 Nomor 2.

Arba H.M, 2019, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Bambang Eko Supriyadi, 2014, Hukum Agraria Kehutanan Aspek Hukum Pertanahan

Dalam Pengelolaan Hutan Negara, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.

Dewi, R, A, R, M., & Susantio, C. (2024). Penggunaan Sertifikat Elektronik untuk

Meningkatkan Efisiensi Pendaftaran Tanah dalam Upaya Pencegahan Mafia Tanah.

Syntax Admiration, Vol. 5, No. 9.

Faisal, F., & Simatupang, N. (2022). The Strengthening Position and Functions of Waqf

on Nadzir as an Independent Institution. Jurnal Akta, Vol. 9 No.2.

Habibi, S, A., Prambudi, G, S.,Trisnawati, T., & Wulandari, R. (2025). Transformasi

Digital Administrasi Pertanahan: Implementasi Dan Tantangan Sertipikat Elektronik

Di Indonesia, Rio Law Jurnal Vol. 1, No 2.

Hidayah, S., Hariyani, E.,Mukarromah, L., Niravita, A., & Fikri, M, A, H. (2024).

Tantangan dan Peluang Sertifikat Elektronik dalam Reformasi Pendaftaran Tanah di

Era Digital, Jurnal Ilmiah Nusantara ( JINU) Vol.1, No.6.

Hilmi, S, I., Akhyar, M., & Niravita, A. (2025). Implementasi Pendaftaran Tanah Melalui

Elektronik Guna Mewujudkan Kepastian Hukum, Jurnal Multidisiplin Ilmu

Akademik Vol. 2, No.1.

Kambey, J. (2025). Peran Badan Pertanahan Nasional (Bpn) Dalam Memberantas Mafia

Sertifikat Ganda Di Sulawesi Utara. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sam

Ratulangi, Vol. 15, No. 4.

Koto, I. (2025). Authority of the Commercial Court in Settling Trademark Rights

Disputes. International Journal Reglement & Society (IJRS), 6(1), 17-21.

Krismantoro, D. (2022). Kebijakan Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah:

Reforma Agraria di Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan, Vol. 6 No. 3.

Maulana, H. S., Nugraha, N. R. A., Arinda, R. M. A., Fikri, M. A. H., & Wahanisa, R.

(2024). Urgensi Sertifikat Elektronik dengan Pemantauan Berbasis AI untuk

Efisiensi Pendaftaran Tanah dan Mitigasi Mafia Tanah di Indonesia. Customary Law

Journal, Vol. 2, No. 1.

Muhammad Ilham Arisaputra, 2015, Reforma Agraria Di Indonesia, Jakarta: Sinar

Grafika.

Mujiburohman, D, A. (2021). Transformasi dari Kertas ke Elektronik: Telaah Yuridis dan

Sertipikat Tanah Elektronik, Bhumi, Jurnal Agraria dan Pertanahan Vol. 7, No. 1.

Prasetyo, A., & Supriyo A. (2025). Digitalisasi Layanan Pertanahan di Badan Pertanahan

Nasional Kota Surabaya dalam Upaya Mencegah Mafia Tanah. Doktrina Journal of

Law, Vol. 8, No. 1.

Rahmat Ramadhani, 2019, Dasar-Dasar Hukum Agraria, Medan: CV. Pustaka Prima.

Ramadhani, R., Hanifah, I., & Wajdi, F. (2024). Presidential Decree Number 62 of 2023:

Distortion Regulation or Acceleration Solution for Agrarian Reform. Jurnal

Penelitian Hukum De Jure, 24(1), 031-042.

Simatupang, R. S. A. (2024). Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia

Perspektif Nilai Keadilan. Jurnal Yuridis, 11(1), 54-63.

Sulistio, M. (2020), Politik Hukum Pertanahan Di Indonesia, Jurnal Education and

development Institut Pendidikan Tapanuli Selatan, Vol. 8, No. 2.

Urip Santoso, 2014, Pendaftaran Dan Peralihan Hak Atas Tanah, Jakarta:Kencana.

Wirawan, V., Silviana, A., & Widowaty, Y. (2022). Rekonstruksi Politik Hukum Sistem

Pendaftaran Tanah Sebagai Upaya Pencegahan Mafia Tanah. Negara Hukum, Vol.

, No. 2.

Zamil, Y. S., Eprilia, F. F., Firdaus, H., Maharso, T., & Nursyah Rizal, N. (2024).

Pemberantasan Mafia Tanah di Indonesia: Dalam Mewujudkan Keadilan dan

Kepastian Hukum Bagi Pemilik Tanah. Jurnal USM Law Review, Vol. 7, No. 3.

Zainuddin, Z. (2024, September). Optimizing The Role Of Bawaslu In Preventing

Violations In The Implementation Of Elections. In Proceeding International

Seminar of Islamic Studies (No. 1, pp. 1382-1388).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.