PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DALAM PERSPEKTIF KEWENANGAN PERADILAN AGAMA

Lailatus Sururiyah

Abstract


Sengketa ekonomi syariah merupakan suatu pertentangan antara dua pihak atau lebih pelaku ekonomi yang kegiatan usahanya yang dilaksanakan menurut prinsip-prinsip dan asas hukum ekonomi syariah yang disebabkan persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya dan dapat diberikan sanksi hukum terhadap salah satu di antara keduanya. Berdasarkan paradigm tersebut, dapat dipahami bahwa tujuan penyelesaian sengketa ekonomi syariah adalah untuk menemukan solusi penyelesaian sengketa ekonomi yang terjadi antara pihak-pihak yang melakukan kegiatan ekonomi berdasarkan prinsip ekonomi syariah, sehingga terwujud suatu penyelesaian yang dapat memberikan keadilan hukum, kepastian hukum dan manfaat hukum bagi kedua belah pihak yang bersengketa. Dalam hal penegakan hukum di Indonesia, Pengadilan Agama merupakan salah satu lembaga penegakan hukum atau badan peradilan yang melaksanakan tugasnya diberikan oleh undang-undang yang dikhususkan bagi orang beragama Islam atau yang menundukkan diri pada hukum Islam secara sukarela yang dimulai dengan proses penerimaan, pemeriksaan, proses mengadili, dan menyelesaikan perkara yang tertera dalam Pasal 49 sampai dengan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Jo. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama. Sehingga dengan demikian, secara litigasi kewenangan penyelesaian sengketa ekonomi syariah merupakan kompetensi absolut Pengadilan Agama.

Keywords


Penyelesaian Sengketa, Ekonomi Syariah, Peradilan Agama

Full Text:

PDF

References


Abdul Kadir Muhammad. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya

Bakti.

Abdul Manan. 2018. Hukum Ekonomi Syariah dalam Perspektif Kewenangan Peradilan

Agama, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

Amran Suadi. 2018. Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Teori dan Praktik, Jakarta:

Kencana.

Hudawati, S. N, 2020, “Problematika Hukum Formil Penyelesaian Sengketa Ekonomi

Syariah di Pengadilan Agama”, Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, Vol. 1,

No. 1.

Lisa Aminatul, 2017, “Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah Dengan Gugatan Acara

Sederhana Dan Acara Biasa Di Indonesia Tahun 2016 Dengan Perma Nomor 2

Tahun 2015”, At-Tuhfah: Jurnal Keislaman, Vol. 6, No. 1.

Mardani. 2020. Penyelesaian Sengketa Ekonomi dan Bisnis Syariah Litigasi dan

Nonlitigasi, Jakarta: Kencana.

Muhammad, H, 2020, “Efektifitas Dan Efisiensi Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah

Di Peradilan Agama”. JURNAL ILMIAH MIZANI: Wacana Hukum, Ekonomi,

Dan Keagamaan, Vol. 7, No. 1.

Mukti Arto. 2015. Pembaruan Hukum Islam Melalui Putusan Hakim, Yogyakarta:

Pustaka Belajar.

M. Yahya Harahap. 2017. Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika.

Pengadilan Agama Tanjung Balai. Syarat Pengajuan Gugatan Ekonomi Syariah, (12 Mei

. https://pa-tanjungbalai.go.id.

Peter Mahmud Marzuki. 2013. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana.

Sri Nurhayati dan Wasilah. 2017. Akuntansi Syariah Di Indonesia, Jakarta: Salemba

Empat.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.