KEPASTIAN HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI BADAN ARBITRASE OLAHRAGA INDONESIA

Goncalwes Sirait, Adi Mansar, Farid Wajdi

Abstract


Penyelesaian sengketa dalam dunia olahraga membutuhkan mekanisme yang cepat, adil, dan final, mengingat sifat kompetitif dan waktu yang ketat dalam penyelenggaraan kegiatan olahraga. Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) hadir sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa di bidang olahraga yang bertujuan untuk memberikan keadilan dengan cara yang efisien dan profesional. Namun, efektivitas dan kepastian hukum dari putusan BAORI masih menjadi sorotan, terutama terkait legalitas, finalitas putusan, dan hubungan kelembagaan dengan sistem peradilan nasional. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana BAORI dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa olahraga di Indonesia. Melalui pendekatan yuridis normatif dan analisis terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan BAORI, ditemukan bahwa meskipun secara normatif BAORI memiliki dasar hukum yang kuat dalam Undang Undang Keolahragaan dan peraturan pelaksanaannya, masih terdapat tantangan dalam pelaksanaannya, termasuk inkonsistensi dalam penerapan putusan dan keterbatasan pemahaman aktor olahraga terhadap mekanisme arbitrase. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan sosialisasi yang lebih intensif agar keberadaan BAORI mampu menjamin kepastian hukum secara optimal.

Full Text:

PDF

References


Agus Purnomo, “Finalitas Putusan Badan Arbitrase Olahraga Indonesia dalam

Perspektif UU 11/2022”, Jurnal Lex Sportiva Indonesia, Vol. 2, No. 1, 2024.

Dwi Lestari, “Kedudukan Hukum Badan Arbitrase Olahraga Indonesia dalam Sistem

Peradilan Nasional”, Jurnal Hukum Olahraga dan Arbitrase, Vol. 4, No. 2, 2023.

Faisal, F., & Simatupang, N. (2022). The Strengthening Position and Functions of Waqf

on Nadzir as an Independent Institution. Jurnal Akta, 9(2).

Fitriani Lubis, “Harmonisasi Antara Arbitrase Olahraga dan Pengadilan Nasional: Studi

Komparatif Indonesia dan CAS”, Jurnal Ilmu Hukum Arena, Vol. 10, No. 1, 2023.

Koto, I., Hati, L. P., Manurung, A. S., & Siregar, A. S. (2024). Islamic Holy Days: The

Contention of Rukyatul Hillal and Hisab Hakiki Wujudul Hilal Disputes for

Muslims in Indonesia. Pharos Journal of Theology, 105(2).

Maria S. Dewi, “Tantangan Eksekusi Putusan Arbitrase Olahraga di Indonesia: Studi

Kasus BAORI”, Jurnal Hukum & Olahraga, Vol. 6, No. 2, 2024.

Rudi Efendi, “Urgensi Arbitrase dalam Penyelesaian Sengketa Keolahragaan di

Indonesia”, Jurnal Hukum dan Keadilan, Vol. 8, No. 2, 2023

Simatupang, R. S. A. (2024). Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia

Perspektif Nilai Keadilan. Jurnal Yuridis, 11(1).

Siti Maesyaroh, “Implementasi Fungsi BAORI dalam Sistem Hukum Olahraga

Indonesia”, Jurnal Hukum Lex Sportiva, Vol. 5, No. 1, 2024

Zainuddin, Z., & Koto, I. (2023). Legal Protection for Mubaligh Muhammadiyah in

Conveying Da'wah Through Social Media Perspective of Freedom of Opinion. DE

LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.