PASAL 1321 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA SEBAGAI DASAR PEMBATALAN PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE

Lilawati Ginting

Abstract


Perkembangan teknologi informasi telah mengubah paradigma perdagangan tradisional menjadi perdagangan elektronik (e-commerce). Dalam konteks hukum Indonesia, perjanjian jual beli online diatur berdasarkan ketentuan Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang dikombinasikan dengan regulasi khusus terkait transaksi elektronik. Pasal 1321 KUH Perdata menjadi landasan penting dalam pembatalan perjanjian karena cacat kehendak, yang meliputi kekhilafan (dwaling), paksaan (dwang), dan penipuan (bedrog). Penelitian ini menganalisis bentuk-bentuk cacat kehendak dan penerapan Pasal 1321 KUH Perdata dalam konteks pembatalan perjanjian jual beli online, dengan fokus pada tantangan dan kompleksitas yang muncul dalam ruang digital. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Pasal 1321 KUH Perdata masih relevan, penerapannya dalam transaksi online memerlukan interpretasi yang disesuaikan dengan karakteristik khusus perdagangan elektronik.

Keywords


cacat kehendak, pembatalan, jual beli, online

Full Text:

PDF

References


Abdul Hakim Barkatullah (2020). Hukum Transaski Elektronik, Bandung: Nusa Media.

Adristi Ramadhani, dkk, (2024). Kepastian Hukum Terhadap Pembatalan Perjanjian

Menggunakan Unsur Penyalahgunaan Keadaan.

Ahmad Jalaludin Arrodli,dkk (2024). Konsekuensi Hukum Cacat Kehendak Dalam

pembentukan Perjanjian Sesuai Pasal 1320 KUHPerdata.

Ahmadi Miru & Sakka Pati (2020). Hukum Perjanjian, Jakarta Timur: Sinar Grafika.

Ariyanto,B.,dkk. (2021). Tanggung Jawab Mutlak Penjual Akibat Produk Cacat

Tersembunyi Dalam Transaksi Jual Beli Daring. Refleksi Hukum:Jurnal Ilmu

Hukum.

Dewi Asimah. (2020). Menjawab Kendala Pembuktian Dalam Penerapan Alat Bukti

Elektronik. Puslitbang Hukum dan Peradilan.

Diantha,I.M.P. (2017). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori

Hukum. Jakarta: Prenada Media Group Diantha,I.M.P. (2017). Metodologi

Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media

Group.

H. Salim HS (2021), Hukum Kontrak Elektronik (E-Contract Law), Depok: PT Raja

Grafindo PersadaHakiki, A. A., et al. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Dalam Sengketa Jual

Beli Online. Justitia Jurnal Hukum

Hartini Gunawan (2015). Tanggung Jawab Dan Perlindungan Hukum Para Pihak Dalam

Transaksi Bisnis Elektronik: Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion.

Hidayag, K., & Witasari, A. (2022). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap

Konsumen Dalam Transaksi Jual-Beli Secara Online (E-Commerce). (KIMU)

Klaster Hukum. Prosiding Konstelasi Ilmiah Mahasiswa Unissula

Jason Aaron Riado Simanungkalit, dkk. (2024). Analisis Tindak Pidana Penipuan Online

dalam Konteks Hukum Pidana Cara Menanggulangi dan Pencegahannya.

AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis 4(2).

Marzuki, P.M. (2017). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.

Prasetya, B. R. (2021). TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERJANJIAN JUAL BELI

BERBASIS INTERNET BERDASARKAN ASPEK HUKUM PERDATA

(Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).

Sahala Parlindungan Siahaan. (2023). Perlindungan Konsumen Pada Transaksi E

Commerce Dalam Perspektif Azas Kebebasan Berkontrak. Jurnal Hukum to-ra

Setiawan. (2020). Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Solihat. P.T. & Ikrardini.Z. (2019). Perlindungan Konsumen Dalam Jual Beli Produk

Kosmetik Secara Online Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999

tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Dialektika Hukum: Jurnal Ilmu Hukum.

Sri Anggraini Kusuma Dewi, 2015. Perjanjian Jual Beli Barang Melalui Elektronik

Commerce: Jurnal Ilmiah Teknologi dan Informasi ASIA (JITIKA), Vol. 9, No.2,

Agustus.

Sugiastuti, N. Y., Desmayanti, R., & Shahin, N. S. (2023). Sikap Hakim dalam

Menerapkan Pasal 1321 KUHPerdata: Studi Putusan Pengadilan di Indonesia. JH

Ius Quia Iustum, 30(3).

Wijaya, O. T. (2023). E-Commerce: Perkembangan Tren, dan Peraturan

Perundang-undangan. Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Bisnis, 16(1)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.