PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS MELALUI ONLINE DISPUTE RESOLUTION (ODR) DI ERA DIGITAL

Xiena Syakila Dwi Fan, Muhammad Ghaly Hawari, Arya Andhika Nasution, Nayla Nazwa, Nurhilmiyah Nurhilmiyah

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk membahas potensi penerapan ODR dalam penyelesaian sengketa e-commerce di Indonesia, serta mengevaluasi kesiapan regulasi nasional seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan peran pemerintah dalam menyusun peraturan pelaksana yang relevan. Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar dalam dunia perdagangan global, termasuk di Indonesia. E-commerce sebagai sistem perdagangan elektronik memungkinkan transaksi jual beli lintas batas (borderless) secara cepat dan efisien. Namun, seiring dengan meningkatnya aktivitas e-commerce, potensi timbulnya sengketa perdagangan juga semakin tinggi. Sengketa dalam transaksi bisnis merupakan hal yang lumrah terjadi karena perbedaan persepsi atau kesalahpahaman antar pihak. Oleh karena itu, diperlukan sistem penyelesaian sengketa yang cepat, efektif, efisien, dan memiliki kepastian hukum. Salah satu pendekatan modern dalam penyelesaian sengketa bisnis adalah melalui Online Dispute Resolution (ODR), yaitu penyelesaian sengketa secara daring yang menggabungkan prinsip Alternative Dispute Resolution (ADR) dengan pemanfaatan teknologi informasi. ODR menjadi solusi alternatif yang dinilai lebih sederhana, cepat, murah, dan mudah diakses dibandingkan proses litigasi di pengadilan. Beberapa negara seperti Amerika Serikat dan Kanada telah menerapkan sistem ini secara luas, sementara Indonesia masih dalam proses pengembangan kerangka hukum yang mendukung pelaksanaan ODR

Full Text:

PDF

References


Chandra, A. (2014). Penyelesaian Sengketa Transaksi Elektronik Melalui Online Dispute

Resolution (ODR) Kaitan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik No. 11 Tahun

Jurnal Ilmu Komputer, 10(2), 80-89.

Goodman, J. W. (2021). The pros and cons of online dispute resolution: An assessment

of cyber-mediation websites. Harvard Negotiation Law Review, 6(2), 17–30

Nurhilmiyah, N., Sari, I. P., Pinem, R. K. B., Asliani, A., & Hanifah, I. (2025, March).

Dispute Resolution Models In Financial Technology, Information Technology

Based Joint Funding Services. In Proceeding International Seminar of Islamic

Studies (pp. 2763-2769).

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia. (2019). Digitalisasi dan akses konsumen

terhadap keadilan di Indonesia. Retrieved from https://pshk.or.id.

Pencerah Journal. (2022). Menggagas Penyelesaian Sengketa Online (Online Dispute

Resolution)diIndonesia.Retrievedfromhttps://jurnalumbuton.ac.id/index.php/Pencer

ah/article/view/4523

Soekanto, Soerjono, (2003), Penelitian Hukum Normatif, Jakarta, PT. Raja Grafindo

Persada

Zein, M., & Nurhilmiyah, N. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Gadai Atas

Barang Gadai Yang Rusak. EduYustisia, 2(1), 31-39


Refbacks

  • There are currently no refbacks.