ASPEK HUKUM KEPAILITAN PERUSAHAAN TEKSTIL DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAGANG DAN BISNIS

Ifal Khadafi Harahap, Siti Namirah, Nuriyani Aulia, Azira Asmara Putri, Nurhilmiyah Nurhilmiyah

Abstract


Pentingnya kejelasan hukum kepailitan bagi perusahaan tekstil terletak pada perlindungan hak-hak kreditur dan debitur, serta menjaga stabilitas industri tekstil secara keseluruhan. Hukum kepailitan, yang diatur dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, memberikan kerangka kerja untuk penyelesaian utang perusahaan yang tidak mampu membayar kewajibannya, termasuk perusahaan tekstil. Kejelasan hukum ini mencegah tindakan sewenang-wenang dari kreditur dan debitur, serta memastikan proses pembagian aset perusahaan yang pailit dilakukan secara adil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum kepailitan terhadap perusahaan tekstil di Indonesia dalam perspektif hukum dagang dan bisnis, serta mengidentifikasi faktor-faktor hukum dan ekonomi yang berkontribusi terhadap terjadinya kepailitan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang menggunakan sumber-sumber hukum seperti peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan. Dalam penelitian ini, digunakan beberapa pendekatan seperti, Pendekatan perundang-undangan, yakni dengan mengkaji peraturan-peraturan hukum yang relevan, seperti Undang Undang Kepailitan dan Peraturan Mahkamah Agung dan Pendekatan kasus, dengan menganalisis beberapa putusan pengadilan yang berkaitan dengan kepailitan perusahaan tekstil di Indonesia.

Full Text:

PDF

References


Amboro, F. Y. P. (2020). Restrukturisasi Utang Terhadap Perusahaan Go Public Dalam

Kepailitan Dan PKPU. Masalah-Masalah Hukum, 49(1), 103–111.

Asmara, A., Purnamadewi, Y. L., Mulatsih, S., & Novianti, T. (2013). Faktor-faktor yang

memengaruhi perkembangan investasi pada industri tekstil dan produk tekstil

(TPT) Indonesia. Jurnal Manajemen Teknologi, 12(2).

Disemadi, H. S., & Gomes, D. (2021). Perlindungan Hukum Kreditur Konkuren Dalam

Perspektif Hukum Kepailitan Di Indonesia. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan

Undiksha, 9(1), 123-134.

Hasan, L. O. (2021). Purifikasi Kewenangan Pengadilan Niaga dalam Menangani Perkara

Kepailitan/PKPU. Jurnal Syntax Transformation, 2(12), 1761.

Ismail, A. (2022). Analisis Alternatif Restruturisasi Utang Atau Penutupan Perusahaan

Pada Pandemi Covid-19 Melalui PKPU, Kepailitan Dan Likuidasi. Jurnal

Kepastian Hukum Dan Keadilan, 3(1), 44–57.Nurhilmiyah, N. (2023, March). Perbandingan Perjanjian Pinjaman Online Di Indonesia,

Amerika Serikat Dan Tiongkok. In Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi

(Vol. 2, No. 1, pp. 115-134).

Rizki, M., Sutiarnoto, & Fauzi, A. (2020). Analisis Hukum Mengenai Efektivitas Kurator

dalam kepentingan Debitur yang Dinyatakan Pailit di Pengadilan Negeri Medan

(Studi Putusan No. 2/PDT. SUS-PAILIT/2016/PN.Niaga MDN). Justitia: Jurnal

Ilmu Hukum Dan Humaniora, 7(1).

Sartika, D. D., & Noor, E. Z. (2024). Akibat Hukum Kepailitan Terhadap Kreditur dan

Debitur dalam Perspektif Hukum Bisnis. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan

Politik (JIHHP), 5(2).

Piter, R., & Sudawan, M. Y. (2024). Analisis Efektivitas Prosedur Penyelesaian

Kepailitan dalam Perspektif Hukum Perdata: Studi Putusan Nomor 47/Pdt. Sus

PKPU/2022/PN Niaga Sby dan Nomor 48/Pdt. Sus-PKPU/2022/PN Niaga

Sby. UNES Law Review, 6(4), 11839-11846.

Wijayanta, T. (2014). Asas kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan dalam kaitannya

dengan putusan kepailitan pengadilan niaga. Jurnal Dinamika Hukum, 14(2), 216


Refbacks

  • There are currently no refbacks.