ADMINISTRASI PERTAHANAN DI ERA DIGITAL : KAJIAN ATAS IMPLEMENTASI SERTIFIKAT TANAH ELEKTRONIK DI INDONESIA

Robby Yusuf Syahputra S, Rahmayanti Rahmayanti

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi sertifikat tanah elektronik dalam konteks administrasi pertanahan di era digital Indonesia. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis empiris, menggunakan teknik studi kepustakaan (library research) untuk menganalisis dokumen-dokumen hukum dan literatur yang berkaitan dengan permasalahan penelitian, dengan analisis data menggunakan metode deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum nasional telah memberikan landasan yang memadai untuk implementasi sertifikat tanah elektronik melalui harmonisasi UUPA, PP No. 18/2021, UU ITE, dan peraturan teknis ATR/BPN. Efektivitas implementasi terbukti signifikan dalam meningkatkan kualitas pelayanan dengan percepatan waktu proses pendaftaran dari 3-5 hari menjadi 1-2 hari, verifikasi dokumen dari 2-4 hari menjadi 1 hari, dan penerbitan sertifikat dari 5 7 hari menjadi 1-2 hari, serta peningkatan transparansi dan aksesibilitas layanan 24/7. Namun, implementasi menghadapi tantangan kompleks meliputi kesenjangan infrastruktur digital, keraguan hukum tentang validitas dokumen elektronik, dan resistensi sosial-budaya yang memerlukan pendekatan komprehensif untuk optimalisasi transformasi digital administrasi pertanahan.

Keywords


Sertifikat Elektronik, Administrasi Pertanahan, Era Digital

Full Text:

PDF

References


Afif, Y., & Mahfud, M. (2023). Kepastian Hukum Terhadap Sertifikat Elektronik Hak Milik

Atas Tanah. Unes Law Review, 6(2), 7605–7611. https://review

unes.com/https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/

Febyana, E., Puspita, D., Supriyo, A., Hukum, F., & Muhammadiyah, U. (2025). Perlindungan

hukum terhadap kepemilikan sertifikat tanah elektronik. 8(2), 182–207.

Hukum, J. T. (2021). Tinjauan hukum penerbitan sertipikat tanah secara elektronik pada badan

pertanahan nasional. 125–137.

Mahendradatta, U., Jl, A., Arok, K., Utara, K. D., & Denpasar, K. (2024). Peran Pejabat

Pembuat Akta Tanah dalam Penerbitan Sertifikat Tanah Elektronik Kadek Wina Surya

Adiyanti upaya modernisasi dan peningkatan efisiensi dalam manajemen sumber daya alam

negara . Belanda , di mana sistem tanah berbasis hak ulayat diperkenalkan . Namun ,

setelah. 4.

Nurul Farahzita, & Fransiscus Xaverius Arsin. (2022). Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah

Dalam Mendukung Implementasi Transformasi Digital Layanan Pertanahan Terkait

Sertipikat Elektronik. The Juris, 6(1), 113–126. https://doi.org/10.56301/juris.v6i1.428

Putra, R. A., & Winanti, A. (2024). Urgensi Dan Kendala Dalam Penerbitan Dokumen Sertifikat

Tanah Elektronik Pasca Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023. Jurnal Usm

Law Review, 7(2), 835. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.9178

Silviana, A. (2021). Urgensi Sertipikat Tanah Elektronik Dalam Sistem Hukum Pendaftaran

Tanah di Indonesia. Administrative Law and Governance Journal, 4(1), 51–68.

Susmana, D. S., & Kunci, K. (n.d.). Jurnal Impresi Indonesia ( JII ) Transformasi Digital Dalam

Administrasi Pertanahan : Analisis Yuridis Terhadap Sertipikat Tanah Elektronik. 2063

Yulia, A., & Anam, S. (2025). Penguatan Kapasitas Hukum Masyarakat dalam Menghadapi

Transformasi Sertifikat Tanah Elektronik di Kabupaten Sumedang : Edukasi dan

Pendampingan. 5(1), 19–28.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.