PERLINDUNGAN HUKUM HAK KEKAYAAN KOMUNAL DI ERA DIGITALISASI

Ismail Koto

Abstract


Di era digitalisasi yang terus berkembang pesat, tantangan terhadap perlindungan hukum hak kekayaan komunal semakin kompleks. Kekayaan komunal yang meliputi pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, dan sumber daya genetik, sering kali terekspos dan tereksploitasi tanpa izin melalui platform digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap hak kekayaan komunal di Indonesia dalam konteks digital serta mengidentifikasi kelemahan regulasi yang ada. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun telah terdapat beberapa instrumen hukum nasional dan internasional, seperti Undang-Undang Hak Cipta dan instrumen WIPO, perlindungan terhadap kekayaan komunal di ranah digital masih lemah karena keterbatasan pengakuan formal dan mekanisme pengawasan yang tidak memadai. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi yang lebih spesifik, sistem registrasi kekayaan komunal yang terintegrasi, serta kolaborasi antara negara, masyarakat adat, dan penyedia platform digital untuk menjamin perlindungan yang adil dan berkelanjutan.

Keywords


hak kekayaan komunal, perlindungan hukum, digitalisasi, pengetahuan tradisional, ekspresi budaya

Full Text:

PDF

References


Chairani, “Tantangan Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal dalam Era Digital,”

Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 28, No. 1, 2021.

Evi Hartanti, “Urgensi Pengaturan Perlindungan Hukum terhadap Pengetahuan

Tradisional dalam Perspektif Hak Kekayaan Intelektual Komunal,” Jurnal Negara

Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, Vol. 11, No. 1,

Faisal, F., & Simatupang, N. (2022). The Strengthening Position and Functions of Waqf

on Nadzir as an Independent Institution. Jurnal Akta, 9(2).

Fitriani, “Kekayaan Intelektual Komunal dalam Perspektif Hukum dan Tantangannya di

Era Digital,” Jurnal RechtsVinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol. 10,

No. 1, 2021.

Fitriani, “Kekayaan Intelektual Komunal dalam Perspektif Hukum dan Tantangannya di

Era Digital.

Koto, I., Hati, L. P., Manurung, A. S., & Siregar, A. S. (2024). Islamic Holy Days: The

Contention of Rukyatul Hillal and Hisab Hakiki Wujudul Hilal Disputes for

Muslims in Indonesia. Pharos Journal of Theology, 105(2).

Muhammad Idris, “Kendala Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Kekayaan

Intelektual di Era Internet,” Jurnal Yuridis, Vol. 14, No. 2, 2019, hlm. 212.

Simatupang, R. S. A. (2024). Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia

Perspektif Nilai Keadilan. Jurnal Yuridis, 11(1).

Sinta Dwi Kartika, “Perlindungan Hukum terhadap Pengetahuan Tradisional sebagai

Bagian dari Hak Kekayaan Intelektual Komunal,” Jurnal Ilmu Hukum IUS, Vol. 7,

No. 2, 2019.

Yulia Ningsih, “Blockchain untuk Perlindungan Kekayaan Intelektual: Inovasi Teknologi

dalam Sistem Hukum,” Jurnal Hukum & Pembangunan Teknologi, Vol. 5, No. 1,

Zainuddin, Z., & Koto, I. (2023). Legal Protection for Mubaligh Muhammadiyah in

Conveying Da'wah Through Social Media Perspective of Freedom of Opinion. DE

LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.