HAPUS KEKAYAAN BANDAR JUDI: PERAMPASAN ASET BAGI PELAKU JUDI ONLINE DEMI KEADILAN SOSIAL INDONESIA

Natasya Wira Dhita, Titah Zahirah Syifha Ritonga, Silva Hasanah Pos Pos

Abstract


Perkembangan judi online di Indonesia telah menjadi fenomena kejahatan ekonomi yang berdampak luas terhadap stabilitas sosial dan keadilan distributif. Pendekatan penegakan hukum yang selama ini berfokus pada pemidanaan pelaku dinilai belum efektif dalam menanggulangi kejahatan yang berorientasi pada keuntungan ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas perampasan aset dalam pemberantasan judi online, mengkaji integrasi konsep pemiskinan pelaku dalam perspektif keadilan sosial, serta mengidentifikasi kendala dalam implementasinya dalam rezim tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perampasan aset memiliki peran strategis dalam memutus sumber daya ekonomi kejahatan, sementara konsep pemiskinan pelaku dapat menjadi instrumen keadilan sosial melalui redistribusi aset hasil kejahatan. Namun demikian, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan regulasi, lemahnya identifikasi kepemilikan aset, serta tantangan teknologi keuangan digital. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta pengembangan sistem yang menjamin keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Keywords


Judi Online; Pencucian Uang; Perampasan Aset; Pemiskinan Pelaku; Keadilan Sosial

Full Text:

PDF

References


Arief, T. M. V. (2025). Transaksi judi online tembus Rp 6,2 triliun di awal 2025. Kompas.com. https://money.kompas.com/read/2025/05/15/165011526/transaksi-judi-online-tembus-rp-62-triliun-di-awal-2025

Arief, B. N. (2021). Asset recovery dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, 12(2).

Ayuningsih, I. R., & Nelson, F. M. (2022). Perampasan aset tanpa pemidanaan dalam perspektif hukum responsif. Jurnal Ius Constituendum.

Azzura, R. P. N., et al. (2025). RUU perampasan aset: Optimalisasi mekanisme penelusuran aset hasil kejahatan oleh beneficial owner. Indonesian Journal of Criminal Law, 7(1).

Azmi, M. N. A., & Maskur, M. A. (2025). Prinsip pembuktian terbalik dalam RUU perampasan aset dengan pendekatan unexplained wealth di Indonesia. IPMHI Law Journal.

Fuadi, G., et al. (2024). Tinjauan perampasan aset dalam tindak pidana pencucian uang dari perspektif keadilan. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan.

Habsari, H. T., & Maharani, N. (2025). Kripto dalam pusaran tindak pidana pencucian uang dan perampasan aset di Indonesia. Jurnal Fundamental Justice, 6(1).

Harefa, B., & Supardi. (2024). Perampasan aset tindak pidana pencucian uang: Perlindungan pihak ketiga beritikad baik. Risalah Hukum.

Hiariej, E. O. S. (2020). Pembuktian terbalik dalam tindak pidana korupsi dan perampasan aset. Jurnal RechtsVinding, 9(1).

Himawan, N. R., & Zulfiani, A. (2023). Analisis tindak pidana pencucian uang melalui judi online. Jurnal Res Justitia.

Husein, Y. (2020). Peran lembaga keuangan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(1).

Manurung, S. P. (2024). Efektivitas metode follow the money dalam tindak pidana pencucian uang. Hukumonline.

Marwiyah, S. (2022). Redistribusi aset hasil kejahatan sebagai instrumen keadilan sosial. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(3).

Prasetyo, T. (2021). Pembuktian terbalik dalam tindak pidana pencucian uang. Jurnal Hukum dan Peradilan, 10(1).

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. (2025). Perputaran uang judi online tembus Rp 1.200 triliun pada 2025. Kompas.com.

Rahmawati, D. (2023). Peran financial intelligence dalam penegakan hukum tindak pidana pencucian uang. Jurnal Anti Korupsi, 5(2).

Sabrudin, W., et al. (2024). Paradigma hukum terhadap proses penyelesaian kasus tindak pidana pencucian uang dalam RUU perampasan aset. Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi.

Saputra, R. (2017). Tantangan penerapan perampasan aset tanpa tuntutan pidana dalam RUU perampasan aset di Indonesia. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 3(1).

Setiawan, A. (2022). Efektivitas kerja sama internasional dalam pengembalian aset hasil tindak pidana pencucian uang. Jurnal Hukum Internasional, 10(2).

Sinaga, M. U., et al. (2024). Permasalahan hukum dalam perampasan aset berdasarkan UU TPPU. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora.

Wedha, Y. Y. (2020). Perampasan aset sebagai wujud keadilan restoratif. Jurnal Analisis Hukum.

Wiyono, R. (2023). Pemanfaatan aset rampasan negara untuk kesejahteraan masyarakat. Jurnal Keuangan Negara, 8(1).

Yofiza, et al. (2025). Implementasi pendekatan follow the money dalam tindak pidana pencucian uang. Jurnal Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik, 3(1).

Zaidan, M. A. (2021). Efektivitas perampasan aset dalam menimbulkan efek jera. Jurnal Kriminologi Indonesia, 15(2).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.