KEGAGALAN YURISDIKSI NEGARA MENANGGULANGI PENCUCIAN UANG JUDI ONLINE PERSPEKTIF HUBUNGAN INTERNASIONAL

Ira Irawan Harahap, M. Nabil Ramadhan, Firny Chairunnisak

Abstract


Perkembangan teknologi digital telah melahirkan kejahatan lintas batas (borderless crime) yang semakin kompleks, salah satunya praktik pencucian uang yang bersumber dari aktivitas judi online. Karakteristik kejahatan ini yang tidak mengenal batas yurisdiksi negara menjadikannya ancaman serius terhadap efektivitas penegakan hukum, khususnya dalam aspek pelacakan, pembuktian, dan penindakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab kegagalan yurisdiksi negara dalam menanggulangi pencucian uang dari judi online serta mengkaji urgensi kerja sama internasional dalam mengatasi permasalahan tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang didukung oleh studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterbatasan kewenangan lintas negara, perbedaan sistem hukum, serta lemahnya implementasi kerja sama internasional menjadi faktor utama kegagalan yurisdiksi. Selain itu, sifat transaksi digital yang anonim, cepat, dan berbasis teknologi canggih semakin memperumit proses penegakan hukum. Dalam perspektif hubungan internasional, penanggulangan kejahatan ini menuntut pendekatan kolektif melalui penguatan kerja sama multilateral, harmonisasi regulasi, serta peningkatan kapasitas dan koordinasi lembaga penegak hukum. Dengan demikian, pemberantasan pencucian uang dari judi online memerlukan sinergi global yang berkelanjutan guna mewujudkan penegakan hukum yang efektif dan adaptif di era digital.

Full Text:

PDF

References


Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2021. Atmasasmita,

Romli. Hukum Kejahatan Bisnis dan Ekonomi. Jakarta: Kencana, 2018.

Financial Action Task Force. International Standards on Combating Money Laundering

and the Financing of Terrorism. Paris: FATF, 2023.

Jakarta: PPATK, 2023.

Lasia, Qorry Ulfah Lasia. “Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Perspektif Kejahatan

Transnasional.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 52 No. 2, 2022.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2019. Prasetyo, Teguh.

Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers, 2020.

Nugroho, Budi Santoso. “Kejahatan Siber dan Tantangan Penegakan Hukum di Era

Digital.” Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 16 No. 1, 2021.

Organisation for Economic Co-operation and Development. Digital Economy Outlook

Paris: OECD Publishing, 2022.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Laporan Tahunan PPATK 2023.

Rahardjo, Satjipto. Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta

Publishing, 2017.

Sjahdeini, Sutan Remy. Seluk-Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan

Terorisme. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 2018.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi

Elektronik.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan

Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

United Nations Office on Drugs and Crime. Global Report on Money Laundering 2022.

Vienna: UNODC, 2022.

Website Resmi Financial Action Task Force. “Guidance on Digital Finance and AML.”

Diakses 2024. https://www.fatf-gafi.org

Website Resmi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. “Data dan Statistik

Pencucian Uang.” Diakses 2025. https://www.ppatk.go.id

Wibowo, Adi. “Peran Fintech dalam Sistem Keuangan Digital dan Potensi Risiko

Kejahatan.” Jurnal Keuangan dan Perbankan, Vol. 25 No. 3, 2021.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.