PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WHISTLEBLOWER DALAM MENGUNGKAP KASUS PELECEHAN SEKSUAL DI KAMPUS : RISIKO KRIMINALISASI UU ITE
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Anugrah, M. P. (2022). Implementasi perlindungan hukum bagi saksi dan korban tindak
pidana kekerasan seksual pasca UU TPKS. Jurnal Hukum dan Peradilan, 11(2),
–260.
Bahtera, Muhammad Yani, Marshaal NG, dan Ruben Achmad. (2021). Perlindungan
hukum terhadap justice collaborator dalam tindak pidana narkotika (kajian kasus
perkara pidana putusan nomor: 1272/Pid.Sus/2019/PN.Plg). Jurnal Hukum
Doctrinal, 6(1), 91.
Dharma, Ida Bagus Wirya. (2020). Perlindungan hukum terhadap whistleblower dalam
tindak pidana narkotika ditinjau dari UU No. 31 Tahun 2014 tentang
perlindungan saksi dan korban.
Hadjon, Philipus M. Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia.
Nurhaliza, S. (2022). Dampak psikologis dan perlindungan hukum bagi whistleblower
kekerasan seksual di lingkungan kampus. Jurnal Kriminologi Indonesia, 18(3),
–215.
Pratama, R. A., & Handayani, I. G. A. K. R. (2023). Risiko kriminalisasi UU ITE terhadap
whistleblower kasus kekerasan seksual: Sebuah tinjauan asas lex specialis. Jurnal
Hukum Siber, 7(2), 115–130.
Situmeang, S. M. T. (2024). Analisis yuridis revisi kedua UU ITE: Tantangan kebebasan
berpendapat dan perlindungan korban kriminalisasi. Jurnal Ilmiah Penegakan
Hukum, 11(1), 88–102.
Soekanto, Soerjono. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum.
Wardani, A. K., & Prasetyo, T. (2023). Urgensi perlindungan hukum whistleblower
dalam penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi berdasarkan
Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia,
(1), 12–28.
Refbacks
- There are currently no refbacks.