PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WHISTLEBLOWER DALAM MENGUNGKAP KASUS PELECEHAN SEKSUAL DI KAMPUS : RISIKO KRIMINALISASI UU ITE

Ade Khairani Nasution, Syafira Dwi Putri

Abstract


Perlindungan hukum bagi whistleblower dalam pengungkapan kasus pelecehan seksual di perguruan tinggi merupakan aspek penting dalam penegakan hukum dan perlindungan korban di Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk perlindungan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan serta mengkaji risiko kriminalisasi akibat penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 telah memberikan dasar perlindungan, whistleblower masih rentan terhadap ancaman hukum, khususnya melalui pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE. Kondisi ini berpotensi menghambat pengungkapan kasus serta berdampak pada kondisi psikologis pelapor. Selain itu, ketidaksinkronan antar regulasi menyebabkan lemahnya perlindungan hukum secara substantif. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi peraturan, penerapan asas lex specialis derogat legi generali, serta penguatan pendekatan berbasis korban guna mewujudkan perlindungan hukum yang efektif dan berkeadilan.

Keywords


whistleblower, perlindungan hukum, pelecehan seksual, UU ITE, kriminalisasi

Full Text:

PDF

References


Anugrah, M. P. (2022). Implementasi perlindungan hukum bagi saksi dan korban tindak

pidana kekerasan seksual pasca UU TPKS. Jurnal Hukum dan Peradilan, 11(2),

–260.

Bahtera, Muhammad Yani, Marshaal NG, dan Ruben Achmad. (2021). Perlindungan

hukum terhadap justice collaborator dalam tindak pidana narkotika (kajian kasus

perkara pidana putusan nomor: 1272/Pid.Sus/2019/PN.Plg). Jurnal Hukum

Doctrinal, 6(1), 91.

Dharma, Ida Bagus Wirya. (2020). Perlindungan hukum terhadap whistleblower dalam

tindak pidana narkotika ditinjau dari UU No. 31 Tahun 2014 tentang

perlindungan saksi dan korban.

Hadjon, Philipus M. Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia.

Nurhaliza, S. (2022). Dampak psikologis dan perlindungan hukum bagi whistleblower

kekerasan seksual di lingkungan kampus. Jurnal Kriminologi Indonesia, 18(3),

–215.

Pratama, R. A., & Handayani, I. G. A. K. R. (2023). Risiko kriminalisasi UU ITE terhadap

whistleblower kasus kekerasan seksual: Sebuah tinjauan asas lex specialis. Jurnal

Hukum Siber, 7(2), 115–130.

Situmeang, S. M. T. (2024). Analisis yuridis revisi kedua UU ITE: Tantangan kebebasan

berpendapat dan perlindungan korban kriminalisasi. Jurnal Ilmiah Penegakan

Hukum, 11(1), 88–102.

Soekanto, Soerjono. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum.

Wardani, A. K., & Prasetyo, T. (2023). Urgensi perlindungan hukum whistleblower

dalam penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi berdasarkan

Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia,

(1), 12–28.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.