Pewarisan Adat Mayorat Perempuan pada Masyarakat Semende di Palembang: Sinkronisasi dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Kompilasi Hukum Islam

Aqila Qesya Ammara, Nia Ramadhani Batu Bara, Olivia Tushadia

Abstract


Perkawinan di Indonesia pada umumnya diselenggarakan berlandaskan Hukum Adat, hukum agama, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu contohnya adalah masyarakat adat Semende di Sumatera Selatan yang menerapkan sistem pewarisan mayorat perempuan atau tunggu tubang, yaitu bentuk matrilineal tidak murni di mana harta pusaka turun-temurun diwariskan kepada anak perempuan tertua. Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan dan menganalisis praktik pewarisan mayorat perempuan masyarakat Semende di Palembang dalam perspektif Hukum Adat dan keterkaitannya dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan serta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan mengandalkan data sekunder berupa literatur hukum, peraturan perundang-undangan, dan hasil penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pewarisan tunggu tubang tetap dipertahankan sebagai sarana menjaga keutuhan harta pusaka dan stabilitas sosial keluarga, meskipun terdapat ketidaksesuaian dengan prinsip pembagian warisan berdasarkan UU Perkawinan (UU No. 16 Tahun 2019), Pasal 35 ayat (2) menyatakan bahwa harta bawaan tetap menjadi milik masing-masing pihak. Sedangkan Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam mengatur pembagian warisan berdasarkan prinsip faraidh.

Keywords


Pewarisan, Semende, tunggu tubang, hukum, adat

Full Text:

PDF

References


Ani, N., Budiartha, I., & Widiati, I. (2021). Perjanjian perkawinan sebagai perlindungan

hukum terhadap harta bersama akibat perceraian. Jurnal Analogi Hukum, 3(1),

-21. https://doi.org/10.22225/ah.3.1.2021.17-21

Arifin, Z., Delfi, M., & Pujiraharjo, S. (2017). Tunggu tubang: marginalisasi perempuan

semende. Musãwa Jurnal Studi Gender Dan Islam, 16(2), 236.

https://doi.org/10.14421/musawa.2017.162.236-247

Arifin, Z., Delfi, M., & Pujiraharjo, S. (2017). Tunggu tubang: marginalisasi perempuan

semende. Musãwa Jurnal Studi Gender Dan Islam, 16(2), 236.

https://doi.org/10.14421/musawa.2017.162.236-247

Dwinda, S., Gantini, C., & Adiyanto, J. (2024). The kinship system relationship in

traditional architecture in the village prapau semende south sumatra. Arsir, 8(1),

-13. https://doi.org/10.32502/arsir.v8i1.88

Effendi, H. (2020). Konflik Hukum Adat dan Hukum Nasional dalam Pewarisan

Masyarakat Semende. Jurnal Ilmiah Hukum dan Dinamika Masyarakat, 12(1),

–53.

Fatahullah, F., Salat, M., Haerun, H., & Jamaludin, J. (2023). Analisis metode

penyelesaian sengketa kewarisan islam di indonesia. Jurnal Pepadu, 4(3), 392

https://doi.org/10.29303/pepadu.v4i3.3613

Fitriani, Y. (2015). Sistem Pewarisan Mayorat Perempuan pada Masyarakat Semende di

Sumatera Selatan. Jurnal Masyarakat, Kebudayaan dan Politik, 28(2), 126–134.

Kurnaesih, K. (2016). Hak dan kewajiban anak tunggu tubang dalam sistem adat semende

lampung.

Al-Hukama,

(1),

-82.

https://doi.org/10.15642/alhukama.2016.6.1.63-82Mahdi, I. (2016). Konsep

gender pada masyarakat adat suku semendo kabupaten muara enim (studi kasus

pada adat tunggu tubang). Jurnal Hawa Studi Pengarus Utamaan Gender Dan

Anak, 1(1). https://doi.org/10.29300/hawapsga.v1i1.2232

Kusuma, W. (2021). Intisari-makna simbolik sawah di masyarakat pedesaan tinjauan

komunikasi lingkungan pada masyarakat semende darat tengah kabupaten muara

enim-sumatera selatan.pdf.. https://doi.org/10.31219/osf.io/58qmw

Mahdi, I. (2020). Pernikahan dini wanita yang bersatus pewaris harta “tunggu tubang”

(studi kasus pada masyarakat suku semendo darat ulu kabupaten muara enim

sumatera selatan). Adhki Journal of Islamic Family Law, 1(2), 39-57.

https://doi.org/10.37876/adhki.v1i2.17

Mazaqi, H., Azad, F., Rachmawati, N., Rajuna, S., Farida, Y., & Makhrus, M. (2023).

Analisa pembagian harta bersama terhadap perceraian aparatur sipil negara atau

pegawai

negeri

sipil.

Jurnal

Yustitia,

(1).

https://doi.org/10.53712/yustitia.v24i1.1968

Oktarina, P. and Zahra, D. (2023). Asas kemanfaatan waris adat semendo sumatera

selatan. Jim Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah, 8(2), 453-461.

https://doi.org/10.24815/jimps.v8i2.24701

Puspytasari, H. (2020). Harta bersama dalam perkawinan menurut hukum islam dan

hukum

positif.

Jurnal

Jatiswara,

(2).

https://doi.org/10.29303/jatiswara.v35i2.252

Riyadi, A. (2019). Harmonisasi Hukum Adat dan Hukum Islam dalam Penyelesaian

Sengketa Waris di Sumatera Selatan. Jurnal Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga

Islam, 12(1), 67–80.Sartika, D., & Yulinda, A. (2021). Pewarisan Mayorat Perempuan Semende Ditinjau dari

Perspektif Hukum Islam. Jurnal Hukum Keluarga dan Sosial Budaya, 4(2),

–124.

Siringoringo, P., Saragi, P., & Januar, I. (2023). Hasil dari harta bawaan, hadiah dan

warisan dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Honeste

Vivere, 33(2). https://doi.org/10.55809/hv.v33i2.251

Soleman, W., Ambo, S., & Thalita, M. (2022). Fiqih mawaris dan hukum adat waris

indonesia. Al-Mujtahid Journal of Islamic Family Law, 2(2), 92.

https://doi.org/10.30984/ajifl.v2i2.1958

Velinda, A., Wilodati, W., & Kosasih, A. (2018). Tunggu tubang dalam pembagian harta

warisan

pada

masyarakat

suku

semende.

Sosietas,

(2).

https://doi.org/10.17509/sosietas.v7i2.10360

Velinda, A., Wilodati, W., & Kosasih, A. (2018). Tunggu tubang dalam pembagian harta

warisan

pada

masyarakat

suku

semende.

Sosietas,

(2).

https://doi.org/10.17509/sosietas.v7i2.10360`2qwz

Wahidin, W. and Nurwahyuliningsih, E. (2023). Peran ganda perempuan petani kopi

semende di desa ulu danau dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga. Jurnal

Ilmiah Ilmu Sosial, 9(2), 173-180. https://doi.org/10.23887/jiis.v9i2.65761


Refbacks

  • There are currently no refbacks.