Vol 1, No 1 (2022)

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP SUATU AKTA PERUBAHAN YAYASAN BILA TERJADI SUATU KETERANGAN PALSU (Analisis Putusan MA No.1068/K/PID/2015)

                Sebagai subjek hukum yang berbadan hukum, yayasan memiliki organ yayasan yang terdiri dari pembina, pengurus dan pengawas yang memiliki fungsi dan kewenangan masing-masing dalam menjalankan kegiatan yayasan guna mencapai tujuannya di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Penelitian ini mencoba mengkaji permasalahan kebijakan hukum pidana terhadap suatu akta perubahan yayasan bila terjadi suatu keterangan palsu. Hasil dari penelitian ini memberika kesimpulan bahwa Kebijakan hukum terhadap suatu akta perubahan yayasan bila terjadi suatu keterangan palsu yaitu dapat dilakukan dengan kebijakan non penal yaitu penanggulangan kejahatan yang bersifat pencegahan sebelum terjadinya tindak pidana dengan melakukan pengawasan terhadap jalannya kegiatan yayasan oleh pengawas dan kebijakan penal yaitu bentuk penanggulangan kejahatan yang menitik beratkan pada tindakan represif setelah terjadinya suatu tindak pidana seperti pada putusan Pengadilan Negeri Padang No. 363/ Pid. B/2014/ PN. Pdg, kemudian banding dengan putusan Pengadilan Tinggi Padang No. 18/Pid/2015/ PT. Pdg dan putusan kasasi Mahkamah Agung No. 1068/K/Pid/ 2015

Full Issue

View or download the full issue PDF docx (Bahasa Indonesia)

Table of Contents

Articles

Desi Yani
Fadhel Muhammad
Emia - Alemina
M. Syukran Yamin Lubis, Harisman siregar
Founy Yulinisyah
Monica Sanli Putri, Nurul Hakim
Muchlis Ibrahim, SRI ENDANG ERLITNA
Jobton Pangaribuan, SRI ENDANG ERLITNA ENDANG ERLITNA
Sundari Nasution, Muhammad Ilham
Pamitri Pamitri, Surya Perdana
desi yani, Tengku Erwinsyahbana
Tagor Mulya Parinduri
Muchlis Ibrahim
PDF
Ramlan Ramlan
PDF
Vera Wita S.
Vicaria Lim
Novi Nursamsinahar Wijaya, Muhammad Arifin Gultom
PDF
Yenni Ananda Putri Pulungan
PDF
Yolanda Pernando
PDF
Yunita Deviani
PDF
Teddy Fatahillah
PDF