Sebagai subjek hukum yang berbadan hukum, yayasan memiliki organ yayasan yang terdiri dari pembina, pengurus dan pengawas yang memiliki fungsi dan kewenangan masing-masing dalam menjalankan kegiatan yayasan guna mencapai tujuannya di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Penelitian ini mencoba mengkaji permasalahan kebijakan hukum pidana terhadap suatu akta perubahan yayasan bila terjadi suatu keterangan palsu. Hasil dari penelitian ini memberika kesimpulan bahwa Kebijakan hukum terhadap suatu akta perubahan yayasan bila terjadi suatu keterangan palsu yaitu dapat dilakukan dengan kebijakan non penal yaitu penanggulangan kejahatan yang bersifat pencegahan sebelum terjadinya tindak pidana dengan melakukan pengawasan terhadap jalannya kegiatan yayasan oleh pengawas dan kebijakan penal yaitu bentuk penanggulangan kejahatan yang menitik beratkan pada tindakan represif setelah terjadinya suatu tindak pidana seperti pada putusan Pengadilan Negeri Padang No. 363/ Pid. B/2014/ PN. Pdg, kemudian banding dengan putusan Pengadilan Tinggi Padang No. 18/Pid/2015/ PT. Pdg dan putusan kasasi Mahkamah Agung No. 1068/K/Pid/ 2015
Full Issue
View or download the full issue | PDF docx (Bahasa Indonesia) |
Table of Contents
Articles
Desi Yani
|
|
Fadhel Muhammad
|
|
Emia - Alemina
|
|
M. Syukran Yamin Lubis, Harisman siregar
|
|
Founy Yulinisyah
|
|
Monica Sanli Putri, Nurul Hakim
|
|
Muchlis Ibrahim, SRI ENDANG ERLITNA
|
|
Jobton Pangaribuan, SRI ENDANG ERLITNA ENDANG ERLITNA
|
|
Sundari Nasution, Muhammad Ilham
|
|
Pamitri Pamitri, Surya Perdana
|
|
desi yani, Tengku Erwinsyahbana
|
|
Tagor Mulya Parinduri
|
|
Muchlis Ibrahim
|
|
Ramlan Ramlan
|
|
Vera Wita S.
|
|
Vicaria Lim
|
|
Novi Nursamsinahar Wijaya, Muhammad Arifin Gultom
|
|
Yenni Ananda Putri Pulungan
|
|
Yolanda Pernando
|
|
Yunita Deviani
|
|
Teddy Fatahillah
|
|